Mohon tunggu...
Zaki Dwirifqi
Zaki Dwirifqi Mohon Tunggu... Akuntan - ZAKII

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Utang dalam Islam

9 Juli 2022   10:34 Diperbarui: 9 Juli 2022   10:35 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk hidup tidak pernah lepas dari berbagai kebutuhan sehari-hari. Maka sebagai seorang muslim, menjaga ketakwaan merupakan salah satu faktor dalam memelihara agama karena menimbulkan rasa saling pengertian di antara manusia, yang berujung pada semakin eratnya ikatan persaudaraan. 

Hiwalah berarti "memindahkan" atau "memindahkan". 

Hutang adalah hutang yang harus dibayar oleh seseorang yang telah meminjamkan kepada orang lain baik berupa uang, barang atau gadai walaupun itu merupakan suatu kewajiban, dan hiwalah merupakan bagian dari kebiasaan muamalah yang  dapat memberikan kemudahan bagi mereka yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar hutang mereka, dan dasar hukum  penerapan hiwalah telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, Hadits, Ijma` dan juga Qiyas. Hiwalah adalah pengalihan utang kepada yang kedua atau ketiga dalam pembayaran utang tetapi di sisi lain hiwalah juga memiliki beberapa jenis atau golongan, selain itu  dalam hiwalah ada syarat-syarat tertentu dan juga ada rukun yang  harus dilakukan oleh kedua belah pihak. . membantu meringankan beban seseorang yang kesulitan membayar utangnya.

Dalam fikih, hiwalah mengacu pada pengalihan penagihan utang dari debitur kepada orang yang menanggung utang. Ulama fiqh meyakini bahwa Islam membolehkan akad hawala berdasarkan hadits Nabi SAW dan ijma' para ulama. Satu. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daoud dan Ibn Majah meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Huraira, Rasul Allah berkata: "Tidak adil menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu. Oleh karena itu, jika ada di antara kalian yang menyerahkan hak tagihnya (hawalah) kepada pihak yang mampu, terimalah itu" (HR Bukhari).

Muhal juga harus memberikan pernyataan persetujuan kepada pihak muhal yang melakukan hawalah. Persyaratan ini didasarkan pada pertimbangan yang berbeda dari kebiasaan pembayaran utang masyarakat, ada yang mudah dilunasi, ada yang sulit dilunasi, dan merupakan hak para bangsawan untuk menerima pelunasan utang. Pihak muhal mungkin merasa dirugikan jika perbuatan hawalah itu sepihak, misalnya jika muhal 'alaih kesulitan membayar utangnya.

Alasan ulama Hanafi adalah, tindakan hawalah merupakan tindakan hukum yang melahirkan pemindahan kewajiban kepada pihak ketiga untuk membayar utang kepada pihak kedua. Atas dasar itu, kewajiban itu hanya dapat dibebankan kepadanya, jika ia menyetujui akad hawalah. Imam Abu Hanifah dan Muhammad al- Hasan asy- Syaibani menambahkan bahwa qabul( pernyataan menerima akad) harus dilakukandengan sempurna oleh pihak ketiga di dalam suatu majlis akad.

Akad hiwalah ini adalah solusi bagi orang yang berutang tapi masih dalam keadaan sempit dan bagi orang berpiutang yang sedang dalam keadaan membutuhkan.

Nama Kelompok :
Giva Putri Prameswari 201910170311185
M. Zacky Dwi Rifqi 201910170311186
M. Naufal Albazith 201910170311187
Dindha Malahayati 201910170311188

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun