Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk hidup tidak pernah lepas dari berbagai kebutuhan sehari-hari. Maka sebagai seorang muslim, menjaga ketakwaan merupakan salah satu faktor dalam memelihara agama karena menimbulkan rasa saling pengertian di antara manusia, yang berujung pada semakin eratnya ikatan persaudaraan.Â
Hiwalah berarti "memindahkan" atau "memindahkan".Â
Dalam fikih, hiwalah mengacu pada pengalihan penagihan utang dari debitur kepada orang yang menanggung utang. Ulama fiqh meyakini bahwa Islam membolehkan akad hawala berdasarkan hadits Nabi SAW dan ijma' para ulama. Satu. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daoud dan Ibn Majah meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Huraira, Rasul Allah berkata: "Tidak adil menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu. Oleh karena itu, jika ada di antara kalian yang menyerahkan hak tagihnya (hawalah) kepada pihak yang mampu, terimalah itu" (HR Bukhari).
Muhal juga harus memberikan pernyataan persetujuan kepada pihak muhal yang melakukan hawalah. Persyaratan ini didasarkan pada pertimbangan yang berbeda dari kebiasaan pembayaran utang masyarakat, ada yang mudah dilunasi, ada yang sulit dilunasi, dan merupakan hak para bangsawan untuk menerima pelunasan utang. Pihak muhal mungkin merasa dirugikan jika perbuatan hawalah itu sepihak, misalnya jika muhal 'alaih kesulitan membayar utangnya.
Alasan ulama Hanafi adalah, tindakan hawalah merupakan tindakan hukum yang melahirkan pemindahan kewajiban kepada pihak ketiga untuk membayar utang kepada pihak kedua. Atas dasar itu, kewajiban itu hanya dapat dibebankan kepadanya, jika ia menyetujui akad hawalah. Imam Abu Hanifah dan Muhammad al- Hasan asy- Syaibani menambahkan bahwa qabul( pernyataan menerima akad) harus dilakukandengan sempurna oleh pihak ketiga di dalam suatu majlis akad.
Akad hiwalah ini adalah solusi bagi orang yang berutang tapi masih dalam keadaan sempit dan bagi orang berpiutang yang sedang dalam keadaan membutuhkan.
Nama Kelompok :
Giva Putri Prameswari 201910170311185
M. Zacky Dwi Rifqi 201910170311186
M. Naufal Albazith 201910170311187
Dindha Malahayati 201910170311188
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H