Oleh: Zakia MislikaÂ
Nim: 202111102
Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA
Efektivitas hukum dalam masyrakat dan apa saja syaratnya?Â
Di mana ada masyarakat disitu pasti ada hukum, itulah ungkapan yang biasa kita dengar jika berbicara masalah hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakt diartikan sebagai kemampuan hukum dalam menciptakan bahwa norma-norma itu perlu dipatuhi agar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu komponen struktural, substansi, dan komponen kultural.Â
Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya yaitu lembaga, wewenang, berbagai badan yang sebagai menerapkan hukum dan penegak hukum.Â
Komponen Substandi adalah hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil ini dapat berwujud kaidah hukum individual dan kaidah hukum umum.Â
Komponen Kultural adalah sikap dan nilai-nilai dari masyarakat. Maksudnya tuntutan atau permintaan dari rakyat yang didorong oleh kepentingan, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat mengenai instansi penegaknya.Â
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan:Â
a.Undang-undang harus dirancang secara baik dan jelas, sehingga kaidah-kaidah atau patokan bertindak dapat dipahami.Â
b.Undang-undang harus bersifat melarang, karena pada umumnya hukum yang bersifat melarang lebih mudah dijalankan.Â