Dimana telah kita ketahui bahwasannya negara indonesia sendiri memiliki potensi keanegaragaman hayati yang amat sangat besar, dimana dalam hal ini memiliki peranan penting untuk mendukung adanya peningkatan pembangunan. Namun terkadang perlindungan dari adanya sumber daya alam yang melimpah ini masih dinilai kurang cukup untuk memadai dan mencukupi, masih banyak sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pemanfaatan dari keanekaragaman hayati sendri belum terjaga dengan baik. Â
Lalu Bagaimana Peran Hukum Lingkungan Dalam Melindungi Keragaman Hayati?
        Pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman hayati dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dimana disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanekaragaman hayati sendiri pada dasarnya dapat diperbaharui sehingga dapat dimanfaatkan dan dipergunakan secara terus menerus, dan dapat dijadikan sebagai aset pembangunan negara.
      Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 UUPPLH bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
      Jadi dari adanya pembangunan berkelanjutan sendiri menjadi proses dari adanya pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan mengkolaborasikan sumber daya alam hayati dan pembangunan. Dimana dapat dilakukan dengan cara perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan dapat terealisasikan oleh adanya pembuatan konservasi sumber daya alam, yang harus dilakukan dengan mempertimbangakan keseimbangan dari segi aspek pembangunan dengan lingkungan yang dipergunakan harus tetap lestari.
Apakah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sudah Cukup Efektif Dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati Di Indonesia?
      Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia, meskipun efektivitasnya tetap dipertahankan. Dimana meskipun undang-undang ini telah dirancang untuk melindungi keanekaragaman hayati, penerapannya sering kali lemah dan kurang efektif. Salah satu tantangan utamanya adalah, adanya ketidak harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan penutupan pengelolaan sumber daya alam.
      Selain itu, regulasi yang ada ternyata belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang bergantung pada keanekaragaman hayati. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menciptakan kerangka hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati, tantangan dalam pelaksanaan dan integrasi kebijakan masih menghambat efektivitasnya. Dan meskipun terdapat instrumen hukum yang mendukung perlindungan lingkungan, seperti kewenangan lembaga pemerintah dan peraturan daerah, banyak faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi keberhasilan implementasi. Misalnya, adanya konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan sering kali mengakibatkan keputusan yang merugikan keanekaragaman hayati.
      Di sisi lain, kurangnya kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya alam juga menjadi kendala yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat implementasi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sipil dan sektor swasta, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan.Dalam konteks tersebut, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang ada dan memperbarui strategi pelestarian keanekaragaman hayati agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif, diharapkan perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Apakah Regulasi Yang Dibuat Pemerintah Atau Sektor Tertentu Telah Mencakup Kepentingan Semua Pihak Dalam Perlindungan Keanekaragaman Hayati?
      Dimana dalam hal ini, regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan sektor tertentu dalam perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia kenyataanya memang belum sepenuhnya mencakup kepentingan semua pihak, terutama jika ditinjau dari perspektif hukum lingkungan. Bahwasannya meskipun terdapat berbagai kebijakan dan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati, penerapannya sering kali kurang mempertimbangkan suara dan kebutuhan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Hal ini memang dapat menciptakan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya, dimana keputusan yang pada dasarnya sering kali diambil tanpa melibatkan partisipasi aktif dari komunitas yang terdampak.
      Jika ditinjau lebih jauh lagi, peraturan yang sering kali tidak mengakomodasi pengetahuan lokal dan juga praktik berkelanjutan yang telah diterapkan oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Dimana dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang akhirnya menjadi tantangan yang signifikan. Jika ditinjau dari sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan perkebunan, sering kali mendapatkan prioritas lebih dalam kebijakan pembangunan, yang mengarah pada eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, untuk mencapai perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih efektif, sangat penting untuk mengembangkan evolusi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak.
      Pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta diperlukan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada serta mengadakan pembaruan strategi pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia dapat dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, memastikan bahwa semua kepentingan diwakili dalam upaya menjaga lingkungan hidup.
Contoh Kasus
Salah satu contoh nyata dari isu perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia adalah kasus biopiracy yang melibatkan tanaman obat. Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, memiliki banyak spesies tumbuhan yang digunakan dalam pengobatan tradisional. Namun, sering kali terjadi eksploitasi oleh perusahaan asing yang mengambil sumber daya genetik ini tanpa izin yang jelas dari pemerintah atau masyarakat lokal.
       Misalnya, beberapa paten yang terdaftar di Database Paten Eropa menunjukkan bahwa ada perusahaan Jepang yang sudah mendaftarkan 41 paten terkait produk farmasi, kosmetik, dan makanan yang menggunakan bahan baku dari Indonesia. Ini menunjukkan adanya pengambilan tanaman obat asli Indonesia untuk tujuan komersial tanpa memberikan manfaat yang adil kepada negara asalnya. Kasus ini mencerminkan kelemahan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi keanekaragaman hayati dari praktik-praktik tidak etis seperti biopiracy.
       Meskipun undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati, dalam kenyataannya masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak sah. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat lokal mengenai hak-hak mereka atas sumber daya alam juga menjadi faktor penyebab mengapa praktik ini terus berlanjut.Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati.
      Adapun langkah-langkah seperti penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat lokal, serta sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Dengan demikian, kasus biopiracy ini menjadi gambaran nyata dari tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kekayaan alamnya dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat serta keanekaragaman hayati yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H