Dimana telah kita ketahui bahwasannya negara indonesia sendiri memiliki potensi keanegaragaman hayati yang amat sangat besar, dimana dalam hal ini memiliki peranan penting untuk mendukung adanya peningkatan pembangunan. Namun terkadang perlindungan dari adanya sumber daya alam yang melimpah ini masih dinilai kurang cukup untuk memadai dan mencukupi, masih banyak sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pemanfaatan dari keanekaragaman hayati sendri belum terjaga dengan baik. Â
Lalu Bagaimana Peran Hukum Lingkungan Dalam Melindungi Keragaman Hayati?
        Pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman hayati dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dimana disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanekaragaman hayati sendiri pada dasarnya dapat diperbaharui sehingga dapat dimanfaatkan dan dipergunakan secara terus menerus, dan dapat dijadikan sebagai aset pembangunan negara.
      Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 UUPPLH bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
      Jadi dari adanya pembangunan berkelanjutan sendiri menjadi proses dari adanya pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan mengkolaborasikan sumber daya alam hayati dan pembangunan. Dimana dapat dilakukan dengan cara perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan dapat terealisasikan oleh adanya pembuatan konservasi sumber daya alam, yang harus dilakukan dengan mempertimbangakan keseimbangan dari segi aspek pembangunan dengan lingkungan yang dipergunakan harus tetap lestari.
Apakah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sudah Cukup Efektif Dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati Di Indonesia?
      Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia, meskipun efektivitasnya tetap dipertahankan. Dimana meskipun undang-undang ini telah dirancang untuk melindungi keanekaragaman hayati, penerapannya sering kali lemah dan kurang efektif. Salah satu tantangan utamanya adalah, adanya ketidak harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan penutupan pengelolaan sumber daya alam.
      Selain itu, regulasi yang ada ternyata belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang bergantung pada keanekaragaman hayati. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menciptakan kerangka hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati, tantangan dalam pelaksanaan dan integrasi kebijakan masih menghambat efektivitasnya. Dan meskipun terdapat instrumen hukum yang mendukung perlindungan lingkungan, seperti kewenangan lembaga pemerintah dan peraturan daerah, banyak faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi keberhasilan implementasi. Misalnya, adanya konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan sering kali mengakibatkan keputusan yang merugikan keanekaragaman hayati.
      Di sisi lain, kurangnya kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya alam juga menjadi kendala yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat implementasi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sipil dan sektor swasta, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan.Dalam konteks tersebut, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang ada dan memperbarui strategi pelestarian keanekaragaman hayati agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif, diharapkan perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Apakah Regulasi Yang Dibuat Pemerintah Atau Sektor Tertentu Telah Mencakup Kepentingan Semua Pihak Dalam Perlindungan Keanekaragaman Hayati?