KesimpulanÂ
Kekebalan diplomatik merupakan prinsip penting dalam hubungan internasional yang diatur oleh Konvensi Wina 1961. Pejabat diplomatik menikmati hak kekebalan dari yurisdiksi negara penerima, yang mencakup perlindungan terhadap tindakan pidana, perdata, dan administratif selama mereka menjalankan tugas resmi. Kekebalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa diplomat dapat melaksanakan fungsi mereka tanpa gangguan, serta menjaga hubungan diplomatik yang harmonis antara negara.Namun, kekebalan ini tidak bersifat absolut dan memiliki batasan. Tindakan pribadi diplomat tidak dilindungi, dan negara asal memiliki wewenang untuk mencabut kekebalan dalam kasus pelanggaran serius. Selain itu, kekebalan tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia. Penyalahgunaan kekebalan dapat merusak hubungan antarnegara dan menuntut penegakan hukum internasional yang adil.
Author: Adkha Amelia Della Khusniawati, Zakia Kamila Azzahroh, Abiyyu Rafif Salman
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel SurabayaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H