Mohon tunggu...
Zakia Kamila Azzahroh
Zakia Kamila Azzahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

MAHASISWI AKTIF SEMESTER 3 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Kekebalan Atau Imunitas Pejabat Diplomatik Menurut Hukum Internasional

29 November 2024   09:43 Diperbarui: 29 November 2024   09:43 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Momen Pejabat Negara Sahabat Sapa Jokowi-Ma'ruf Usai Pelantikan. (Sumber: detikcom)

Kesimpulan 

Kekebalan diplomatik merupakan prinsip penting dalam hubungan internasional yang diatur oleh Konvensi Wina 1961. Pejabat diplomatik menikmati hak kekebalan dari yurisdiksi negara penerima, yang mencakup perlindungan terhadap tindakan pidana, perdata, dan administratif selama mereka menjalankan tugas resmi. Kekebalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa diplomat dapat melaksanakan fungsi mereka tanpa gangguan, serta menjaga hubungan diplomatik yang harmonis antara negara.Namun, kekebalan ini tidak bersifat absolut dan memiliki batasan. Tindakan pribadi diplomat tidak dilindungi, dan negara asal memiliki wewenang untuk mencabut kekebalan dalam kasus pelanggaran serius. Selain itu, kekebalan tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia. Penyalahgunaan kekebalan dapat merusak hubungan antarnegara dan menuntut penegakan hukum internasional yang adil.

Author: Adkha Amelia Della Khusniawati, Zakia Kamila Azzahroh, Abiyyu Rafif Salman

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun