Mohon tunggu...
zaki ahmad
zaki ahmad Mohon Tunggu... Lainnya - literasi

mahluk kecil yang nampak tiada makna di alam raya yang maha luas ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Ciptaker Merupakan Bentuk Pengkhianatan pada Para Tokoh Bangsa

17 Oktober 2020   06:09 Diperbarui: 17 Oktober 2020   06:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana kita ketahui bahwa akhir akhir ini terutama tanggal 08 Oktober 2020 terjadi unjuk rasa dari berbagai daerah, aksi tersebut meliputi asosiasi buruh, mahasiswa, lembaga sosial masyarakat  bahkan juga meliputi stm sebagai pelajar sekolah menengah. Raison detre atau alasan keberadaan aksi tersebut tak lain untuk menolak omnibus law terutama spesifiknya lebih pada UU ciptakerja yang telah disahkan oleh DPR pada senin (5/10/2020).

Adapun isi yang di permasalahkan oleh demonstran dalam UU Ciptaker salah satunya adalah pasal 59 ayat 4, pasal 79 ayat 2 huruf (b), pasal 88 ayat (4), pasal 91 ayat (1) dsb. Contoh dalam pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, bahwa pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. selain itu, dalam pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Dari pasal 79 itu, kita bisa tinjau bahwa buruh itu dianggap oleh pemerintah dan parlemen sebagai robot bernyawa. karl marx sebagai bapak ideologi kiri yang tidak mempercayai tuhan sangat benci atas penindasan terhadap kaum proletar oleh kaum borjuis yang sewena wena, sedangkan pemerintah dan juga parlemen yang di sumpah dengan mengatasnamakan agamanya justru malah mencekik rakyat kecil dan pro terhadap borjuis dengan adanya UU ciptaker ini, sudah manusiakah orang yang  beragama?.

Perlu diketahui, bahwa omnibus law ini adalah obesesi atau hajat dari bapak presiden jokowi yang disampaikan saat pidato pertama setelah ia dilantik pada periode kedua, yang dimaksudkan adanya omnibus law ini untuk mempermudah investor investor asing masuk dan merevisi  UU yang lama sekaligus merampungkan regulasi dari segi jumlah, dan dari pidato pertama itu juga pak jokowi sudah merencanakan untuk mengajak DPR untuk membahas omnibus law ini.

Kemudian hasil konsolidasi tersebut adalah ini, yakni kemarahan publik terhadap pemerintah dan juga mosi tidak percaya pada DPR. Tugas DPR adalah melayani kepentingan tuan yakni rakyat, maka dari itu DPR di utus ke parlemen untuk membela kepentingan rakyat dan juga mengawasi pemerintah, tapi apa yang terjadi? Justru sebaliknya pemerintah dan DPR malah konsolidasi untuk menyepakati omnibus law ini, sungguh miris.

Bayangkan jika founding fathers kita masih hidup Ir. Soekarno. beliau akan menangis sambil meratapi ucapannya yang menjadi realita yakni, " perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri", melawan penyalah gunaan kekuasaan, penyelewengan kekuasaan hingga perebutab kekuasaan yang menyebabkan persatuan dan kesatuan diambang keruntuhan, ideologi marhaenisme yang beliau buat untuk mensejahterakan kaum tani dan buruh ternyata tidak dimengerti oleh para pemimpin kita.

Coba bayangkan juga jika tokoh bangsa seperti Tan Malaka masih hidup, apa yang akan dia katakan? Yang jelas beliau pasti akan menangis melihat rakyatnya seperti dijajah kembali oleh imperialis. 

Saya kutip dalam madilog Tan malaka pernah berkata, "jika otak sangatlah penting, jika jantung sangatlah penting, jika hati sangatlah penting bagi badan kita, maka itu semua itu takan berdiri tegak tanpa adanya tulang belakang", jika kelas intelek sangatlah penting, jika kelas sodagar sangatlah penting, jika kelas militer sangatlah penting, MAKA MEREKA SEMUA TIDAK AKAN BISA BERIDIRI TEGAK TANPA ADANYA KELAS BURUH ! karena yang membuat baju untuk intelek, yang membuat celana untuk sodagar, yang membuat peluru untuk tempur bagi militer tak lain dan tak bukan the one and only adalah BURUH.

Maka seharusnya pemerintah itu mensejahterakan buruh bukan semakin menambah penderitaan buruh, adanya omnibus law ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR terhadap para tokoh bangsa atau mungkin ketidak tahuan pemerintah dan DPR terhadap sejarah, JAS MERAH! 

Karl Marx juga menjelaskan bahwa buruh adalah orang yang sangat tertindas, karena buruh telah dirampas kemerdekaannya oleh borjuis, janganlah pemerintah mengeksploitasi buruh justru sebaliknya pemerintah harus melindungi hak hak buruh. begitupun anggota DPR harus senantiasa menyuarakan kepentingan kepentingan rakyat bukan kepentingan politik busuk. semoga dengan adanya tulisan ini bisa menjadi ibrah dan semangat untuk kita semua agar senantiasa pantang menyerah untuk menyuarakan keadilan, panjang umur perjuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun