Mohon tunggu...
Zakia Tabita Hadi
Zakia Tabita Hadi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Hanya Yogyakarta dan Aceh yang Menjadi Daerah Istimewa?

2 Januari 2021   15:30 Diperbarui: 2 Januari 2021   15:32 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selain itu rakyat Aceh bersedia membelikan dua unit pesawat terbang jenis Dakota dan diserahkan kepada pemerintah di Jakarta. Pesawat ini diberi nama Seulawah 01 dan Seulawah 01. Menurut beberapa referensi, saat Presiden Soekarno dijamu makan malam di Aceh beliau tak mau makan apabila sebelum pemerintah Aceh membelikan pesawat untuk Indonesia. Muhammad Juned, Ketua Gabungan Saudagar Indonesia Seluruh Aceh (Gasida) mengatakan bahwa rakyat Aceh akan membelikan pesawat.

Para perempuan Aceh melepas cincin, kalung, anting dan segala perhiasan emas peraknya agar dikumpulkan dan ditukar dengan uang. Uang inilah yang digunakan untuk membeli pesawat.

Setelah memastikan akan dibeli pesawat beliau akhirnya makan malam. Presiden Soekarno berjanji bahwa ia akan memberikan Rakyat Aceh hak otonomi yang luas untuk Daerah Aceh agar rakyat Aceh dapat leluasa menjalankan syariat islam

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, Provinsi Aceh telah memberlakukan syariat islam bagi pasa pemeluk islam dan juga bagi penduduk Aceh yang beragama bukan Islam tetap menundukan dirinya secara sukarela terhadap syariat Islam.

Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahannya, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Urusan yang bersifat pemerintahan pusat ialah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, urusan tertentu dalam bidang agama dan urusan pemerintahan yang besifat nasional.

Urusan pembagian pemerintahan yang berkaitan dengan syariat islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.

Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • a. Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hal ini tertulis dalam Pasal 1 ayat 21 UU No. 11/2006
  • b. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini ditulis dalam Pasal 1 ayat 22 No. 11/2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun