Mohon tunggu...
Zakhi Margesta
Zakhi Margesta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Telkom University

Tertarik pada hal yang berbau Digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyber Crime Merajalela di Era Digitalisasi dan Masa Pandemi

20 Juni 2022   10:30 Diperbarui: 20 Juni 2022   10:39 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cyber Crime. Sumber : Pixabay

Pengguna internet/ pengguna web berkembang secara konsisten baik di dunia maupun di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah mengubah cara hidup masyarakat Indonesia yang mengandalkan web. 

Jelas, pemanfaatan web yang tinggi memiliki kelebihan dan kekurangan. Inovasi web dan data telah menjadi "perangkat" baru yang digunakan pelanggar hukum untuk menyakiti orang lain.

Padahal, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan penggunaan web selama pandemi meningkat sekitar 35%.

Peningkatan itu, sebenarnya, strategi penghapusan sosial yang mengharuskan individu untuk bekerja, belajar, dan melakukan latihan lain dari rumah melalui koneksi internet. Karena Indonesia juga terkena dampak bencana Covid-19, ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan dan memanfaatkan apa yang terjadi, yang bisa kita sebut Cyber Crime atau kejahatan digital.

Kejahatan Digital adalah demonstrasi kesalahan di internet yang menggunakan inovasi PC dan jaringan web sebagai target. 

Biasanya, pelanggaran semacam ini digunakan oleh para pelaku untuk memperoleh data secara tidak sah, mengontrol informasi, dan berbagai pelanggaran virtual lainnya untuk mendapatkan keuntungan. 

Aktivitas Cyber Crime ini muncul seiring dengan kemajuan komputerisasi, korespondensi dan inovasi data yang semakin canggih. 

Selain itu, dengan berubahnya contoh di mata masyarakat seperti bekerja atau melakukan latihan melalui internet, hal ini menjadi peluang yang luar biasa bagi mereka untuk melakukan perbuatan yang tidak baik.

Banyaknya variabel yang mendasari hadirnya cybercrime yang merupakan salah satu bentuk misrepresentasi berbasis web adalah maraknya perbuatan salah selama pandemi Covid-19, misalnya karena Pemberhentian Kerja (PHK) karena Covid-19. Pandemi.

Oleh karena itu, di mana biaya lebih dari membayar. ini mungkin motivasi utama di balik mengapa seseorang melakukan kesalahan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, perbuatan salah adalah masalah penting yang belum ditangani dengan tepat di negara mana pun, termasuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun