[caption id="" align="aligncenter" width="622" caption="Universitas Padjadjaran | www.unpad.ac.id"][/caption] Universitas Padjadjaran, Bandung, akan terjun ke bisnis hotel dan pusat belanja. Ini sejalan dengan statusnya sebagai badan layanan umum (BLU).
“Dengan status BLU, Unpad boleh punya unit usaha seperti itu,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia di Bandung kemarin. dikutip dari : www.tempointeraktif.com
Selaku Alumni Civitas Akademika, saya hanya ingin berkomentar "Oh..... ternyata jadi juga toh, Hehe!.." tidak banyak memang. Menurut Pak Rektor, yang kata-katanya saya kutip juga dari www.tempointeraktif.com beliau bilang : proses perizinan seluruh usaha bisnis tersebut sedang diupayakan. Adapun nilai investasinya belum diketahui. “Waduh, belum sampai ke sana. Ini kan baru gagasan optimalisasi aset,” katanya.
hal ini tidak membuat saya terkejut, karena 2 tahun yang lalu semasa berkutat dengan perkuliahan dan organisasi di kampus, issue-issue seperti ini banyak terdengar di kalangan civitas akademika, bahkan perpindahan tempat perkuliahan dari kampus-kampus unpad di bandung ke jatinagor sudah lama terdengar. semasa berorganisasi di kampus, saya sangat intens berkomunikasi dengan pejabat-pejabat kampus dari mulai "the big decision maker" beserta jajarannya sehingga membuka komunikasi tentang informasi kampus sangat cepat, salah satu jajarannya bilang tempo waktu :
"nanti unpad akan punya hotel, kamu tahu kampus di dago 4 (sekarang jl. juanda no.4) akan di jadikan hotel (pastinya tahu, soalnya itu tempat kuliah saya) dan unpad akan berencana mulai memindahkan seluruh perangkat universitas ke jatinangor 2012 nanti, kami juga berencana membangun convention hall di bandung bertempat di dataran tanah sekeloa".
2 tahun yang lalu mungkin issue-issue ini menjadi rencana tertunda unpad, namun sekarang issue tersebut akan menjadi sebuah bagian dari rencana unpad kedepan untuk migrasi dari bandung ke jatinangor, karena melihat infrastruktur yang sudah memadai di kampus jatinangor. sekaligus (mungkin) bertransformasi juga menjadi "Corporate Banget" mengikuti universitas lain yang sudah mendahuluinya berlabelkan "World Class University" Hehe, Cheers!
[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Gedung Rektorat Jatinangor | www.unpad.ac.id"][/caption]
Mungkin pertanyaan dari kita semua adalah kenapa universitas bisa demikian "Corporate Banget" sehingga bisa melaksanakan usaha-usaha yang komersial?. Inilah jawabannya : Pada tanggal 13 September 2008 Universitas Padjadjaran secara resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau hasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan (nirlaba) dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. maka dari itu mari kita tilik apa itu Badan Layanan Umum (BLU).
Status Badan Hukum UNPAD
Dasar hukum Badan Layanan Umum (BLU) adalah Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat 91) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Mengapa ada Badan Layanan Umum (BLU) ? Karena untuk peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskkan kehidupan bangsa; instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat; dapat dilakukan pengamanan atas asset Negara yang dikelola oleh instansi terkait.
Bagaimana dengan karakteristik dari Badan Layanan Umum ? Menurut sumber Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ada beberapa karakteristik Badan Layanan Umum, yaitu :
1.Bukan kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan sebagai satuan kerja instansi pemerintah
2.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
3.Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya
4.Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja
5.Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan
6.Badan Layanan Umum bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta
Bagaimana persyaratan untuk menerapkan Badan Layanan Umum. Ada beberapa persyaratan untuk menerapkan Badan Layanan Umum, yaitu :
1.Persyaratan Substantif
-Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian
-Pengelolaan dana khusus
-Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman dan pengelola tabungan perumahan
-Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
-Otorita dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet)
2.Persyaratan Teknis
-Kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
-Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
3.Persyaratan Administratif
-Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
-Pola Tata Kelola
-Rencana Strategis Bisnis
-Laporang Keuangan Pokok
-Standar Pelayanan Minimal (SPM)
-Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit
Tabel ini menunjukkan perbandingan badan-badan hukum pendidikan
BHMN
BLU
BHP (RUU)
Kekayaan Negara
Dipisahkan, kecuali tanah
Tidak dipisahkan
Dipisahkan