Mohon tunggu...
Agnan Zakariya
Agnan Zakariya Mohon Tunggu... profesional -

Work involves play, elevating the everyday to a special status, and a hearty enthusiasm for nonsense and alogical thinking.\r\n\r\nThe last song at www.zakariyasoewardi.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Koperasi Mahasiswa UNPAD Bangkar di Tanahnya Sendiri.

9 September 2011   10:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:06 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="" align="alignleft" width="388" caption="Moh. Hatta"][/caption]

Bung Hatta dilahirkan di kota Bukittinggi, di tengah dataran tinggi Agam, Sumatera Barat tangal 12 Agustus 1902 dari pasangan keluarga H. Mohammad Djamil (Ayah) dan Siti Saleha (Ibu). Sewaktu kecilnya, Mohammad Hatta sering dipanggil Mohammad Athar, dan ketika masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih populer dengan panggilan Bung Hatta, yang pada saat itu bermakna “saudara seperjuangan”.

Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres KoperasiIndonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

KOPMA UNPAD merupakan suatu organisasi dengan Badan Hukum tersendiri, yaitu nomor/tanggal Badan Hukum : 7921/BH/DK-10/1 Tanggal 21 Desember 1983, namun KOPMA UNPAD tetap merupakan bagian dari keluarga besar civitas akademika UNPAD. Oleh karena itu, hubungan dan komunikasi antara pengurus KOPMA UNPAD dengan pihak Rektorat UNPAD harus senantiasa dijaga dengan baik. Sebagai salah - satu Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM) di lingkungan Kampus UNPAD. Dinamisasi kepengurursan terjadi konflik pada awal tahun 2010 yaitu dicabutnya Pembina kopma dari formatur Pelindung keorganisasian KOPMA membuat status Organisasi Koperasi mahasiswa menjadi dipertanyakan di lingkungan Universitas Padjadjaran, kami selaku pengurus selalu berusaha untuk melakukan komunikasi dengan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Bapak dr. Trias Nugrahadi, Sp.KN. dan Kepala Biro bagian kemahasiswaan untuk senantiasa melakukan komunikasi intens dengan beliau terkait perihal Status Koperasi mahasiswa.

Pandangan terhadap Ke-non-statusan Keorganisasian ini diawali Guncangan Pemasalahan pada saat Pengalihan Status Perguruan Tinggi Universitas Padjadjaran dalam menyongsong statusnya sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun Akhirnya BHP di Rollingback Mahkamah Konstitusi, dan status kebijakannya ini tidak diterapkan.

Maka efek dari ditariknya BHP membuat asset yang dipegang KOPMA tidak dipermasalahkan kembali, Tapi hanya sementara waktu. Karena selang beberapa bulan dari ditarik kembalinya BHP oleh MK, Rektorat mencabut Pembina dari Formatur Pelindung Keorganisasian KOPMA dan setelah Cross check ke Rektorat permasalahan ini tidak mendapat titik temu yang jelas dan selalu kabur karena Barrier yang mereka lakukan dengan keinginan Permasalah Asset terhadap Kopma segera diselesaikan terlebih dahulu. Pada prosesnya keadaan ini menjadi jalan berkerikil bagi kepengurusan yang sekarang dan selanjutnya karena harus melakukan keputusan yang berat untuk melakuakan dinamisasi keorganisasian yang di dempet kebijakan Rektorat. Karena ini akan berimbas pada divisi usaha yang status asset nya di gugat oleh Rektorat. Keadaan Objektif dari analisis permasalahan ini adalah keberadaan asset kopma yang akan di take over oleh pihak Universitas, Menjadikan kopma di freeze sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa namun tidak secara keorganisasian hanya pada tingkat komunikasi pada Universitas , Sama halnya seperti yang dialami DKM di lingkungan Universitas Padjadjaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun