peraturan yang ada di bawah hukum publik antara penduduk lokal, pemangku kepentingan(stakeholder) yang berkaitan dengan sistem izin lingkungan misalnya. Ini , dengan cara , diterapkan tidak hanya untuk kebijakan lingkungan yang muncul, tetapi juga untuk peraturan yang ada tentang perencanaan tata ruang.
Â
Energi Nuklir: Kasus uji dan hambatan di jalan lebih partisipasi
Â
Pada tahun antara 1973 dan 1986 hampir setiap negara barat gempar akibat topik kontroversial mengenai lingkungan dan energi nuklir. Â Subjek energi ini telah menjadi topikal sejak krisis minyak 1973-1974. Tidak sampai di situ saja, kenaikan harga minyak juga sangat terlihat pada tahun 1979-1981.
Untuk itu energi nuklir diajukan sebagai politik dan teknis alternatif yang aman untuk tingkat ketergantungan yang tinggi pada minyak dari timur tengah. Hal ini memunculkan reaksi oposisi besar dari masyarakat karena menentang energi nuklir tidak hanya terkait dengan bom atom dan perlombaan senjata, tetapi juga melihatnya sebagai simbol dari teknologi berskala besar didominasi oleh teknokrat. Dengan kata lain energi nuklir itu berbahaya, tidak aman, tidak demokratis dan akibatnya politik dan sosial tidak dapat diterima.
Â
Efek dari bentuk-bentuk baru partisipasi
Â
Instrumen baru untuk partisipasi politik yang lebih telah membawa tidak ada perubahan sehubungan dengan ada saldo politik kekuasaan, atau berkaitan dengan pemerintah dan tanggung jawab parlemen. Dengan kata lain, sementara partisipasi politik itu, dan masih 'diterima' oleh demokrasi perwakilan sebagai tambahan, itu tidak dilihat sebagai perbaikan, apalagi sebagai pengganti.
Â