Mohon tunggu...
Muhammad Zakariansyach
Muhammad Zakariansyach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional, yang lahir pada Minggu, 21 Juli 2002. memiliki minat pada isu-isu Internasional yang berkaitan dengan Hukum Internasional

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menjaga Kedaulatan Indonesia di Tengah Ketegangan Laut China Selatan: Perspektif Keamanan internasional dan Hukum Laut

31 Mei 2024   20:23 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:29 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Laut China Selatan merupakan wilayah perairan yang strategis secara geopolitik dan ekonomis. Letaknya yang strategis, kaya akan sumber daya alam, serta jalur perdagangan internasional yang vital membuat kawasan ini menjadi pusat perhatian berbagai negara, termasuk Tiongkok dan negara-negara ASEAN. Bagi Indonesia, meskipun tidak terlibat dalam klaim teritorial langsung seperti beberapa negara tetangga, potensi ancaman terhadap kedaulatan dan stabilitas kawasan menjadi perhatian serius. Tulisan ini akan membahas ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia dari perspektif keamanan internasional dan hukum laut internasional.

Dari sudut pandang keamanan internasional, ancaman konflik di Laut China Selatan dapat dianalisis melalui konsep-konsep seperti keseimbangan kekuatan, keamanan kolektif, dan realisme struktural. Laut China Selatan telah menjadi ajang perebutan pengaruh antara kekuatan besar, terutama Tiongkok dan Amerika Serikat. Tiongkok mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan "Nine-Dash Line", yang tidak diakui oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Kehadiran militer Tiongkok di kawasan ini, termasuk pembangunan pulau buatan dan instalasi militer, meningkatkan ketegangan dan menciptakan potensi konflik. Bagi Indonesia, meskipun wilayah kedaulatannya tidak secara langsung diklaim oleh Tiongkok, aktivitas di sekitar Kepulauan Natuna yang kaya akan sumber daya alam seringkali menimbulkan friksi. Dalam beberapa insiden, kapal-kapal nelayan Tiongkok yang dikawal oleh kapal penjaga pantai memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, menimbulkan ketegangan diplomatik.

Indonesia perlu memperkuat kapasitas pertahanan serta memperluas kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan mitra internasional untuk menjaga stabilitas di kawasan. Keseimbangan kekuatan menjadi elemen fundamental dalam mencegah eskalasi konflik. Pendekatan melalui ASEAN sangat penting dalam menjaga solidaritas regional dan memastikan bahwa Laut China Selatan tetap sebagai kawasan yang aman dan damai. Dari perspektif hukum laut internasional, masalah Laut China Selatan dapat dianalisis melalui kerangka Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. UNCLOS menetapkan hak dan kewajiban negara-negara pantai, termasuk hak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Klaim Tiongkok yang mencakup hampir seluruh Laut China Selatan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) pada tahun 2016 dalam sengketa antara Filipina dan Tiongkok. PCA menegaskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum dalam UNCLOS.

Untuk mengembangkan lebih lanjut, Indonesia tidak hanya harus memperkuat kapasitas militernya tetapi juga memperhatikan aspek strategis dari kerjasama regional dan global. Kerjasama dengan negara-negara ASEAN harus difokuskan pada penguatan kerangka keamanan kolektif dan pertahanan bersama, yang dapat diimplementasikan melalui latihan militer bersama, pertukaran intelijen, dan koordinasi kebijakan keamanan. Selain itu, keterlibatan aktif dalam forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi maritim internasional akan memperkuat posisi Indonesia dalam mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum internasional. Penting bagi Indonesia untuk menegaskan hak-haknya berdasarkan UNCLOS melalui tindakan diplomatik dan legal yang tegas namun damai. Dalam hal ini, penguatan diplomasi maritim sangat diperlukan untuk menghadapi tekanan dari klaim sepihak Tiongkok. Indonesia harus terus mendorong solusi multilateral yang didasarkan pada hukum internasional dan mendorong negara-negara lain untuk mematuhi putusan PCA.   

Selain itu, Indonesia perlu mengembangkan kapabilitas penegakan hukum di laut, termasuk melalui peningkatan armada penjaga pantai dan patroli maritim yang lebih sering di ZEE. Ini akan membantu memastikan bahwa hak-hak kedaulatan Indonesia dilindungi dan bahwa pelanggaran oleh kapal asing dapat ditangani dengan tegas. Pendidikan dan pelatihan bagi personel maritim mengenai hukum laut internasional juga perlu ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan standar internasional. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Indonesia tidak hanya dapat melindungi kedaulatannya tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap stabilitas dan keamanan di kawasan Laut China Selatan.

Indonesia sebagai negara pantai memiliki hak kedaulatan atas ZEE dan landas kontinen yang diakui oleh UNCLOS. Dalam kasus pelanggaran oleh kapal-kapal asing, Indonesia berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum internasional untuk melindungi hak-hak kedaulatannya. Pemerintah Indonesia perlu terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ZEE untuk mencegah pelanggaran oleh kapal-kapal asing.Selain itu, Indonesia harus aktif dalam forum-forum internasional dan regional untuk memperjuangkan penegakan hukum laut internasional dan menyelesaikan sengketa secara damai. Pendekatan diplomatik dan legal yang berlandaskan pada UNCLOS harus menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas dan menghormati kedaulatan negara-negara di kawasan.

Ancaman konflik di Laut China Selatan memiliki implikasi serius terhadap kedaulatan dan keamanan Indonesia. Dari perspektif keamanan internasional, Indonesia perlu memperkuat pertahanan dan kerjasama regional untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan mencegah eskalasi konflik. Dari perspektif hukum laut internasional, Indonesia harus berpegang teguh pada UNCLOS dan aktif dalam diplomasi internasional untuk memastikan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara damai. Dengan pendekatan yang komprehensif, Indonesia dapat melindungi kedaulatannya dan berkontribusi pada stabilitas kawasan Laut China Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun