Mohon tunggu...
Zakaria Hary Septiawan 3935
Zakaria Hary Septiawan 3935 Mohon Tunggu... Freelancer - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Tertarik dengan Mesin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Integritas untuk Mewujudkan Petugas Pemasyarakatan yang Kreatif, Inovatif, dan Kekinian

23 September 2022   10:22 Diperbarui: 23 September 2022   10:23 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika mendengar kata Korupsi pasti yang terpikirkan adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan. Indonesia sendiri mengisi peringkat ke 96 dari 180 negara berdasarkan indeks presepsi korupsi (IPK) pada selasa 25 Januari 2022. Di Asia sendiri Indonesia menempati posisi ke tiga dengan indeks presepsi korupsi sebesar 30 persen. Korupsi merupakan masalah yang berulang-ulang terjadi dan pihak pemerintah sudah mencoba segala jenis upaya untuk memberantas korupsi tetapi belum terlampau optimal. Sudah banyak penulis yang menerbitkan buku tentang korupsi, misalnya: karya Latif (2016); Syahroni Maharso & Sujawardi (2018); dan Bubandt (2014).

Anti Korupsi merupakan kata-kata yang sering digaungkan pemerintah dalam membentuk mental anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang didirikan oleh pemerintah dalam menangani korupsi belum sesuai dengan harapan masyarakat karena jika dilihat dengan teliti lembaga tersebut hanya berfokus pada penanganan korupsi tetapi tidak pada pencegahan korupsinya, selalu ada celah untuk melakukan korupsi sekecil apapun. Hal ini menunjukan bahwa kenapa celah tersebut terbuka karena kurangnya doktrin anti korupsi yang ditanamkan dengan pakem.

Realita dari pemberantasan korupsi di Indonesia adalah kurang optimalnya peran KPK yang didalamnya berisikan individu dengan disiplin ilmu hukum yang seharusnya mampu melihat segala bentuk korupsi dari berbagai sisi. Cara memandang korupsi jika dilihat dari aspek ilmu hukum pasti berujung pada kurang memperlihatkan hasil karena basicnya ilmu hukum adalah berwujud. Jika mengandalkan KPK untuk melakukan penumpasan tindak korupsi tidak akan berjalan optimal, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum harus turut serta mendukung upaya penumpasan korupsi. Memulai dari diri sendiri dan memulai dari sekarang untuk mengatakan tidak pada korupsi.

Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi menjalankan roda Reformasi Birokrasi untuk memberikan fasilitas pelayanan publik yang maksimal dan memiliki prosedur sistematis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayann publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM. Penanaman doktrin-doktrin anti korupsi harus dilakukan sejak awal diterimanya seorang calon aparatur sipil negara dan dilakukan secara bertahap untuk memberikan peningkatan pelayanan dengan begitu terwujud kader aparatur sipil negara Kementerian Hukum dan Ham yang sehat secara moral serta bebas korupsi.

Penanaman sikap, etika, dan moral dalam menjalankan tugas sebagai seorang petugas pemasyarakatan harus dilakukan sejak awal proses diklat pertama sehingga diharapkan dapat memberikan performa maksimal dan memenuhi kompetensi secara aktif dalam membangun pola budaya kerja yang implementasi pelaksanaanya dikenal dengan aktualisasi yang merupakan kegiatan yang berisi merealisasikan bentuk pemahaman terhadap nilai dan norma sehingga terwujudnya suatu kondis yaitu, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Wilayah tersebut merupakan sebuah titel yang diberikan kepada satuan unit kerja unit pelaksana teknis yang mencapai sasaran target tata laksana, tata system manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penanaman tanggung jawab kinerja pegawai, dan perningkatan taraf pelayanan publik.

Dengan melakukan penanaman nilai-nilai positif yang dilakukan secara berkala diharapkan petugas pemasyarakatan dapat memperkokoh dan mempertebal integritas dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan yang amanah serta dapat mengatakan tidak kepada segala macam bentuk korupsi yang terjadi dimedan tugas. Jika integritas petugas yang dimiliki tinggi dan tebal maka dapat terlahirlah petugas yang inovatif dan kreatif serta mampu memberikan sumbangsih optimal pada unit satuan kerja tugasnya. Berantas korupsi lebih baik, lebih baik berantas korupsi !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun