Mohon tunggu...
Zakaria Adjie Pangestu
Zakaria Adjie Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia and Law Faculty students

Inspiring Generation 692 Instagram: @zakaria_adjie Islamic Teacher Training College (ITTC)Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), Darussalam Modern Islamic Boarding School. Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya, Sharia and Law Faculty.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berkurban dengan Ayam

22 Juli 2021   18:30 Diperbarui: 22 Juli 2021   18:53 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggal 20 Juli 2021 merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat muslim, pasalnya pada tanggal tersebut merupakan hari jatuhnya Idul Adha. Idul Adha merupakan hari raya dalam agama islam untuk memperingati peristiwa Kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak laki-lakinya yang bernama Isma'il sebagai bentuk ketaatan dan ketundukannya terhadap Allah Azza wa Jalla. Lalu Allah menggantikan Nabi Ismail dengan domba sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya tersebut.

Berkurban sendiri merupakan ibadah yang hukumnya sunnah untuk ditunaikan. Kata kurban secara etimologis berarti sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang akan disembelih ketika hari raya Idul Adha. Sedangkan secara terminologi atau secara istilah kurban merupakan kegiatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan dilakukan pada waktu tertentu. Ibadah ini disyariatkan pada tahun ketiga hijrah sama dengan ibadah zakat dan shalat hari raya.

Adapun yang menjadi landasan dasar ibadah ini adalah firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut:                             

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (al-Kautsar :2)

Dari penggalan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan untuk dipersembahkan kepada Allah dan sebagai bentuk kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Namun bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban dengan ayam dikarenakan tidak mampu membeli seekor kambing ataupun sapi?

Menanggapi pertanyaan ini, penulis mengajak para pembaca untuk mencoba untuk mengkaji kembali firman Allah pada Surat al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:                                                                                                                                                                    

Artinya :

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepadamereka

Di dalam kitab Fiqih wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah diketahui menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak. Ada tiga pendapat dari kalangan para ulama tentang urutan hewan ternak yang lebih utama utuk dikurbankan pada hari raya idul adha.

Pertama, para ulama Syafi'iyyah, hanabilah, dan Dzahiriyah serta sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah unta, lalu sapi, dan terakhir adalah kambing.

Kedua, menurut ulama Malikiyah, urutan heawn yang dijadikan kurban adalah domba atau kambing, kemudian sapi, dan unta.

Dan ketiga, menurut ulama Madzhab Hanafiyah, urutan hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah hewan yang paling baik dan paling banyak dagingnya. Hal ini didasarkan dengan hadits riwayat Imam Ahmad, Al-Baihaqi, dan Hakim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan yang paling mahal dan paling gemuk."  

Dari pemaparan pendapat kalangan ulama diatas, kita tidak menemukan kata-kata ayam sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa sebenarnya ayam tidak termasuk kedalam golongan bahimatu al-an'am, meskipun kita sendiri sebagai warga Indonesia telah mengenal ayam sebagai hewan ternak seperti sapi, kambing dan lainnya. Dalam penjelasan Mu'jam Al-Qur'an, yang termasuk kedalam kategori al-an'am hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha'n (domba) dan al-ma'iz (kambing)

Imam an-Nawawi dalam kitabnya yang masyhur, al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, telah menjelaskan dengan gamblang bahwa hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan ternak seperti sapi, unta, dan kambing serta hewan-hewan lainnya yang sejenis. Beliau juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, meskipun itu berupa hasil kawin silang dengan sapi atau hewan yang lainnya.    

Penulis sendiri tidak menemukan pembahasan kurban dengan ayam beserta tata caranya ketika membaca buku-buku fiqih islami. Pembahasan hewan kurban yang penulis dapatkan selalu mengenai sapi, unta, kambing, dan domba atau biri-biri.

Namun disebutkan di riwayat lain bahwa ada seorang sahabat bernama Ibnu Abbas yang mengatakan cukup berkurban dengan ayam jika tidak mampu membeli kambing saat kurban Idul Adha. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyyatul Bajuri oleh Imam Al-Bajuri, bahwa memang Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa jika tidak mampu untuk memilikinya dan itu hukumnya sah menurut beliau.

Perbedaan pendapat para ulama tentu akan selalu ada, salah satunya adalah permasalahan berkurban dengan ayam yang sedang dibahas ini. Penulis menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menghukumi permasalahan ini mengingat Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah menyembelih selain dengan ketiga hewan tersebut (unta, sapi, dan kambing). Selain itu pendapat jumhur ulama tentunya lebih diunggulkan, yakni ijma'para ulama yang mengatakan bahwa tidak sah berkurban kecuali dengan unta, sapi, atau kambing serta pengertian bahimatul an'am (hewan ternak) menurut penafsiran ulama yang hanya meliputi unta, sapi, dan kambing. Namun jika memang terpaksa tidak mampu dan memiliki azam yang kuat untuk turut berpartisipasi dalam berkurban, bolehlah menggunakan ayam dengan menisbahkan kepada pendapat sang sahabat Ibnu Abbas.

  

  Wallahu A'lam Bishshowab

Mojokerto, 22 Juli 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun