Mohon tunggu...
ZAKA
ZAKA Mohon Tunggu... writer -

www.instagram.com/sobatmobil

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Multi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Aku & Keluargaku

10 Desember 2015   08:59 Diperbarui: 10 Desember 2015   11:13 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan senantiasa terus berputar dan tiada yang tahu kapan akan berhenti. Yang bisa kita lakukan ialah "antisipasi". Antisipasi terhadap situasi dan kondisi yang tentunya tidak kita harapkan terjadi. Detik demi detik, jam demi jam, hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun kita senantiasa bergerak dan senantiasa berproduktifitas.

Berproduktifitas menghasilkan segala sesuatu yang bisa dijadikan sebagai penopang bagi kelanjutan hidup kita. Berbagai cara kita tempuh untuk melakukan berbagai hal-hal yang produktif. Baik dengan berdagang ataupun dengan bekerja. Kebanyakan orang berproduktifitas dengan bekerja kepada orang lain. Bekerja menjadi karyawan sebagai kedudukan terendah maupun menjadi jajaran pengelola perusahaan kedudukan tertinggi. Kesemuanya membutuhkan sebuah kepastian agar semua yang tidak di harapkan bisa diantisipasi jauh hari sebelumnya.

Kita bekerja untuk meraih gaji, meraih bonus, maupun meraih tips, meraih fasilitas, kemudahan dan lain sebagainya. Di samping itu di saat kita bekerja kita juga ingin mendapatkan sebuah perlindungan, baik perlindungan jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, maupun jaminan hari tua atau pensiun.

Sebagai pekerja kita mengantisipasinya dengan mengikutsertakan diri kita menjadi anggota BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai informasi yang patut anda ketahui dahulu BPJS/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bernama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja.

Pada tanggal 1 januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS sesuai UU No: 24 tahun 2011. BPJS merupakan lembaga negara yang merupakan program pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di dalam menanggulangi resiko sosial ekonomi yang di dalam penerapannya menggunakan metode asuransi sosial.

BPJS ketenagakerjaan diresmikan pada tanggal 31 desember 2013 dan diterapkan atau operasionalkan pada tanggal 1 juli 2015. Sebagai pekerja anda berhak untuk mendapatkan layanan BPJS tentunya dengan mengikuti persyaratan yang diterapkan di mana tempat anda bekerja. Biasanya total tagihan untuk kewajiban berupa iuran total sebesar 6,5% dengan rincian sebagai berikut:

- 4,5 % di potong dari gaji pekerja dan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada pihak BPJS.

- 2 % di potong dari gaji pekerja dan di bayarkan kepada pihak BPJS sebagai iuran bulanan.

Menjadi anggota BPJS sama seperti dengan kita membeli payung atau jas hujan. Memang payung atau jas hujan kita tidak akan bisa pakai setiap saat. Untuk payung kita bisa pakai hanya pada saat hujan atau pada saat terik panas matahari saja, ini kita lakukan agar kita tidak terkena dampak negatif dari air hujan maupun terik sinar matahari.

Begitu juga jas hujan hanya kita pakai pada saat turun hujan saja. Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Multi manfaat tersebut berupa jaminan perlindungan kecelakaan, jaminan perlindungan kematian, jaminan perlindungan hari tua maupun jaminan perlindungan hari tua atau pensiun.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada seluruh warga negara indonesia salah satunya dengan membuat program BPJS. Kini banyak sudah warga negara indonesia yang sudah merasakan manfaat dari kehadiran BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun