Perkembangan industri modal ventura syariah disebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Dalam perjalanannya, pertumbuhan industri nonbank ini terpantau sangat lambat bahkan cenderung stagnan.
Dikutip dari Roadmap OJK, Indonesia memiliki lima perusahaan PMVS dari total 54 Perusahaan Modal Ventura (PMV) di negara ini. Data penyaluran dengan prinsip syariah per November 2023 mencapai Rp610 miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 8,53% dibandingkan dengan tahun 2022. Meskipun angka ini menggembirakan, penyaluran syariah masih hanya menyumbang sekitar 3,52% dari total penyaluran PMV secara keseluruhan.
Menilai perkembangan modal ventura syariah penting untuk memastikan bahwa investasi ini tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan masyarakat. Ini juga membantu dalam menjaga integritas dan keberlanjutan dari ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan.
Modal ventura syariah adalah bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan rintisan (startup) atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Modal ventura syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, usaha modal ventura syariah, dapat diartikan sebagai usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Secara umum Modal ventura syariah adalah investasi yang dilakukan oleh investor ke dalam perusahaan yang sedang berkembang atau baru dimulai dengan menggunakan dana yang sesuai dengan prinsip syariah. Investor ini biasanya mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan yang didanai.
- Prinsip-Prinsip Syariah:
Larangan Riba: Tidak ada bunga yang dibebankan atau diterima. Keuntungan diperoleh melalui mekanisme bagi hasil (profit-sharing).
Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian dan spekulasi dalam transaksi. Semua kondisi dan kesepakatan harus jelas.
Larangan Maisir: Menghindari praktek perjudian atau spekulasi yang berlebihan.
Investasi Halal: Dana hanya diinvestasikan dalam usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti alkohol, perjudian, atau produk babi.
- Pentingnya Melihat Perkembangan Modal Ventura Syariah
Mengukur Kepatuhan Syariah: