Sayangnya, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP. Alhasil, dengan pempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka pada 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Penyebabnya adalah pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Banyaknya Kredit Macet
Banyaknya kredit macet pada tahun 2022 sebesar 8,12% meningkat pada tahun 2023 menjadi 10,05% yang totalnya 13,89 triliun dari total penyaluran kredit RP137,97 triliun. yang disebabkan oleh dampak dari pandemi, belum stabilnya prekonomian daerah, dan keharusan BPRS untuk melakukan aktifitas seperti bank umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H