Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Coretax Rp1,3 Triliun, Modernisasi Pajak atau Sumber Masalah Baru?

25 Januari 2025   19:29 Diperbarui: 30 Januari 2025   14:37 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Sumber: perumperindo.co.id)

Pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai bagian dari upaya modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, sejak peluncurannya, Coretax menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat kelancaran proses perpajakan.

Berbagai masalah dilaporkan oleh wajib pajak, seperti kesulitan login, error dalam penerbitan faktur pajak, dan ketidakcocokan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keluhan-keluhan ini tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari pelaku usaha yang merasa terganggu dalam menjalankan operasional bisnis mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Ini perlu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada proses bisnis, seperti pelaporan pajak, pengajuan dokumen, dan perhitungan kewajiban pajak yang tepat waktu," ujarnya kepada Reuters (14/01/2025). Hal ini menegaskan bahwa permasalahan teknis pada Coretax tidak hanya berdampak pada individu wajib pajak, tetapi juga memiliki efek domino yang signifikan terhadap ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Permintaan Maaf di Tengah Kritik

Menanggapi situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf resmi kepada para wajib pajak melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025, "Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP menyadari dampak dari gangguan teknis tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem guna memastikan layanan yang lebih baik di masa mendatang.

Namun, banyak pihak menilai bahwa implementasi Coretax terkesan tergesa-gesa demi memenuhi target waktu, tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.

Aplikasi Pajak Coretax (Sumber: Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur)
Aplikasi Pajak Coretax (Sumber: Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur)

Landasan Hukum yang Kuat, Implementasi yang Terganggu

Implementasi Coretax ini sendiri didasarkan pada sejumlah landasan hukum penting. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang memberikan mandat kepada DJP untuk memodernisasi administrasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang merinci tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax, termasuk pendaftaran wajib pajak, pemadanan NIK dengan NPWP, serta pengelolaan data yang lebih terintegrasi untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses. Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan memberikan tanggung jawab kepada DJP untuk memastikan sistem berjalan stabil dan aman.

Harapan Besar yang Terganjal Masalah Teknis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun