Mohon tunggu...
Zainal Wibowo
Zainal Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pelita Bangsa Fakultas Hukum

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Bijak dalam Bersosial Media di SMP Darul Muallamah Serang Baru Kabupaten Bekasi

29 Agustus 2024   22:23 Diperbarui: 29 Agustus 2024   22:27 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Apa sih yang dimaksud dengan UU ITE ?  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

            Pada kegiatan ini mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Cikarang menyelenggarakan penyuluhan di SMP Darul Muallamah Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Agustus 2024.  Kegiatan ini dihadiri oleh 40 siswa kelas VII serta guru pendamping. Penyuluhan tersebut mengangkat tema yaitu "Hukum Yang mengatur dalam menggunakan Sosial Media"

          Kegiatan penyuluhan ini dirancang untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya dalam menggunakan sosial media yang bijak. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa akan menyadari bagaimana cara menggunakan sosial media yang bijak supaya tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif dan mengakibatkan kerugian pada dirinya sendiri.

Diambil Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Desa Nagasari 2024

          Materi penyuluhan disampaikan oleh mahasiswa KKN dari Universitas Pelita Bangsa yang berasal dari fakultas hukum. Para pemateri menggunakan metode interaktif dan komunikatif untuk memudahkan siswa memahami materi. Mereka menekankan pentingnya seluruh perangkat sekolah untuk juga terlibat mengedukasi siswanya dalam menggunakan sosial media.  Pemateri juga mengajak siswa untuk berfikir kritis tentang dampak negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri dalam menggunakan media sosial.

          Penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari siswa dan guru. Siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi selama acara, dengan banyak yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman pribadi terkait materi yang disampaikan. Para guru di SMP Darul Muallamah juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini, mengingat betapa pentingnya topik yang dibahas dalam mendukung pendidikan karakter di sekolah.

         Dengan adanya penyuluhan ini yang mengangkat tema tentang "Hukum Yang mengatur dalam menggunakan Sosial Media" yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa di SMP Darul Muallamah Serang Baru diharapkan menjadi dampak positif dan merupakan langkah yang konstruktif untuk dapat menghimbau siswa berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

dok. pri
dok. pri

Diambil Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Desa Nagasari 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun