Â
      Apa sih yang dimaksud dengan UU ITE ?  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
      Pada kegiatan ini mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Cikarang menyelenggarakan penyuluhan di SMP Darul Muallamah Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Agustus 2024.  Kegiatan ini dihadiri oleh 40 siswa kelas VII serta guru pendamping. Penyuluhan tersebut mengangkat tema yaitu "Hukum Yang mengatur dalam menggunakan Sosial Media"
     Kegiatan penyuluhan ini dirancang untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya dalam menggunakan sosial media yang bijak. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa akan menyadari bagaimana cara menggunakan sosial media yang bijak supaya tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif dan mengakibatkan kerugian pada dirinya sendiri.
Diambil Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Desa Nagasari 2024
     Materi penyuluhan disampaikan oleh mahasiswa KKN dari Universitas Pelita Bangsa yang berasal dari fakultas hukum. Para pemateri menggunakan metode interaktif dan komunikatif untuk memudahkan siswa memahami materi. Mereka menekankan pentingnya seluruh perangkat sekolah untuk juga terlibat mengedukasi siswanya dalam menggunakan sosial media.  Pemateri juga mengajak siswa untuk berfikir kritis tentang dampak negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri dalam menggunakan media sosial.
     Penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari siswa dan guru. Siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi selama acara, dengan banyak yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman pribadi terkait materi yang disampaikan. Para guru di SMP Darul Muallamah juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini, mengingat betapa pentingnya topik yang dibahas dalam mendukung pendidikan karakter di sekolah.
     Dengan adanya penyuluhan ini yang mengangkat tema tentang "Hukum Yang mengatur dalam menggunakan Sosial Media" yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa di SMP Darul Muallamah Serang Baru diharapkan menjadi dampak positif dan merupakan langkah yang konstruktif untuk dapat menghimbau siswa berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Diambil Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa Desa Nagasari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H