Mohon tunggu...
Zainal Tahir
Zainal Tahir Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi

Dulu penulis cerita, kini penulis status yang suka jalan-jalan sambil dagang-dagang. https://www.youtube.com/channel/UCnMLELzSfbk1T7bzX2LHnqA https://www.facebook.com/zainaltahir22 https://zainaltahir.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/zainaltahir/ https://twitter.com/zainaltahir22 https://plus.google.com/u/1/100507531411930192452

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menpan RB, Mendagri dan KPK Bahas Pengawasan Internal Pemerintah

9 November 2018   15:29 Diperbarui: 9 November 2018   15:31 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Tapi kerja mereka kurang maksimal. "Mereka yang bekerja di APIP seringkali khawatir melaporkan hal-hal yang menjurus korupsi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin. "Mau ngomong aja nggak berani, takut dicopot."

Karena itulah, Menteri PANRB Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat 9 November 2018 pagi, datang dan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini. Mereka bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Foto: Detikcom
Foto: Detikcom
Menurut Agus Raharjo, mereka membicarakan juga posisi APIP yang sekarang belum memberikan eksistensi secara baik kepada eksekutif.

Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut keberadaan inspektorat untuk pencegahan korupsi di instansi pemerintah masih lemah. Bahkan, "ada anggapan APIP itu tidak ada. Ada SKPD yang tidak mennganggap penting adanya badan inspektorat," kata Tjahjo.

Foto: Detikcom
Foto: Detikcom
Nah, salah satu cara yang ditempuh untuk penguatan itu adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.

APIP sebenarnya terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara; inspektorat provinsi/kabupaten/kota; dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ZT -Centenial Tower, 9 November 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun