Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Tapi kerja mereka kurang maksimal. "Mereka yang bekerja di APIP seringkali khawatir melaporkan hal-hal yang menjurus korupsi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin. "Mau ngomong aja nggak berani, takut dicopot."
Karena itulah, Menteri PANRB Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat 9 November 2018 pagi, datang dan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini. Mereka bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut keberadaan inspektorat untuk pencegahan korupsi di instansi pemerintah masih lemah. Bahkan, "ada anggapan APIP itu tidak ada. Ada SKPD yang tidak mennganggap penting adanya badan inspektorat," kata Tjahjo.
APIP sebenarnya terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara; inspektorat provinsi/kabupaten/kota; dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ZT -Centenial Tower, 9 November 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H