Pernahkah Anda menyaksikan budi daya ikan tawar, peternakan kambing dan kerbau, atau aset pertanian lainnya yang secara terang-terangan diprivatisasi dan ditempatkan di kediaman oknum kepala desa, anggota keluarganya, atau kroninya?
Pernahkah Anda menyaksikan antrean penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor kecamatan atau desa, di mana penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru didominasi oleh keluarga, kerabat, dan kroni kepala desa?
Fenomena privatisasi aset program ketahanan pangan, seperti budi daya ikan tawar, peternakan kambing dan kerbau, serta peralatan pertanian, yang secara mencolok ditempatkan di kediaman oknum kepala desa dan kroninya, mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Di balik gemerlap program ketahanan pangan nasional, tersembunyi ironi yang meresahkan. Praktik korupsi di tingkat desa, yang semula dianggap sebagai anomali kecil, kini bertransformasi menjadi gelombang besar yang mengancam kedaulatan pangan lokal.
Berbagai laporan investigasi dari lembaga kredibel dan pemberitaan media massa mengungkapkan bahwa program-program yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan, justru dimanipulasi menjadi lahan keuntungan pribadi bagi oknum kepala desa dan kelompoknya.

Data yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan tren peningkatan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan dari tahun ke tahun. Namun, observasi lapangan mengungkap adanya disparitas signifikan antara alokasi dana dan realisasi program.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan bibit unggul atau pengembangan infrastruktur pertanian, justru dialihkan ke rekening pribadi oknum kepala desa dan kroninya.
Modus Operandi: Diversifikasi Tindak Pidana Korupsi
Modus operandi yang teridentifikasi sangat beragam dan terstruktur. Program-program seperti peternakan kerbau, kambing, dan budi daya ikan air tawar, yang seharusnya menjadi pilar ekonomi lokal, secara terang-terangan diprivatisasi dan ditempatkan di kandang-kandang milik oknum kepala desa dan kroninya.