Mohon tunggu...
zainal mu'id
zainal mu'id Mohon Tunggu... -

bayak beramal dan memperdalam ilmu al-Qur'an dan Hadis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Desa Dimulai Dari Aparatur Desa

26 Mei 2015   13:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:35 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerja keras dan keseriusan Menteri Desa dalam membangun 74.000 desa di Indonesia tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak diimbangi oleh kompetensi dan keseriusan aparatur desa dalam membangun desanya masing-masing.
Sudah menjadi rahasia umum apabila banyak aparatur desa yang bekerja tanpa visi jangka panjang ke depan dan hanya mengerjakan rutinitas kewajiban biasa sehingga hasilnya kurang maksimal dalam membangun desanya.
Tiap-tiap aparatur desa sudah sepatutnya wajib memiliki RPJMDES (rancangan pembangunan jangka menengah desa), sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan visioner, terarah dan tepat sasaran. Tapi sayangnya masih bayak pula dari aparatur desa yang kurang memahami arti penting RPJMDES ini dengan baik. Sehingga RPJMDES tidak menggambarkan visi-misi jangka panjang menuju desa yang mandiri secara ekonomi.
Ambil contoh sudah sekian puluh tahun desa berdiri namun desa yang memiliki BUM Desa masih sangat sedikit sekali jumlahnya, dari 74000 desa yang ada tercatat hanya 4000 desa yang mempunyai BUM Desa. padahal BUM Desa ini adalah upaya nyata untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf ekonomi warga desanya.
Seberapa pun besarnya semangat pemerintah untuk membangun desa dengan cara mengucurkan dana tahunan yang begitu besar namun jika aparatur desanya sendiri tidak mempunyai visi-misi yang visioner, kualitas SDM yang kurang cakap dan kurang berintegritas, maka sudah dapat dipastikan keinginan untuk memajukan desa-desa hanya sebatas mimpi dan hasilnya akan timbul ketidak puasan dari masyarakat.
Untuk menutup celah tersebut maka semua pihak, baik ormas, LSM, tokoh masyarakat, dan semua warga harus berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi pembangunan desa. Selain itu tiap-tiap aparatur desa wajib membuat laporan hasil kinerjanya dengan jelas dan terperinci, mulai dari program-program yang ada ataupun hasil keuangan tiap-tiap desa dan dipajang di papan pengumuman desa sehingga masyarakat bisa langsung mengawasinya dengan baik.
Satu hal lagi yang paling penting yang harus dimiliki aparatur desa adalah kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat maupun dengan pimpinan pusat untuk memperkenalkan dan mengangkat produk-produk lokal desanya kepada publik sehingga hasil produksi masyarakatnya bisa dikenal dan diminati penduduk daerah lain dan syukur-syukur jika dilirik investor, sehingga nilai ekonomi suatu desa bisa meningkat.
Seandainya aparatur desa tidak memiliki kunci-kunci pokok tersebut niscaya pembangunan desa hanya akan sulit terwujud. Pemerintah wajib meng-upgrade dan mengawasi kinerja aparatur desa dan akan mengevaluasi hasil kinerja mereka pada periode tertentu agar pembangunan desa bisa berjalan dengan maksimal.
Semoga kerja keras dan keseriusan Menteri Desa Bapak Marwan Jafar untuk mengangkat dan membangun 74.000 desa di seluruh Indonesia dengan mengucurkan dana desa ini bisa disambut dengan baik oleh seluruh aparatur desa di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kementerian Desa dengan aparatur desa di seluruh desa di Indonesia ini nantinya dapat membuat program-program Kementerian Desa berjalan dengan baik dan terarah sehingga akan mengurangi angka pengangguran, angka TKI, angka urbanisasi, dan angka kejahatan dan penyakit sosial yang bermotif ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun