Fiqih Muamalah adalah cabang fiqh yang terkait dengan hukum-hukum dalam berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks keuangan. Dalam keuangan syariah, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk memastikan transaksi dan aktivitas keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Â
Artikel ini akan menjelaskan Fiqih Muamalah dalam konteks keuangan syariah. Dalam Islam, keuangan syariah menjadi penting karena melibatkan aktivitas ekonomi yang mencakup transaksi, investasi, dan pengelolaan aset. Keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan nilai-nilai Islam yang mengatur bagaimana manusia harus berperilaku dalam konteks keuangan.
1. Larangan Riba
Riba, atau bunga, adalah praktek yang dilarang dalam Islam. Transaksi keuangan syariah harus bebas dari bunga, baik itu bunga bank konvensional maupun praktik yang mengandung unsur riba.
2. Larangan Maysir dan Qimar
Maysir dan Qimar merujuk pada praktik perjudian dan spekulasi yang dianggap merugikan dan berisiko tinggi. Transaksi keuangan syariah harus menghindari elemen perjudian dan spekulasi yang tidak jelas atau tidak adil.
3. Larangan Gharar
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Transaksi keuangan syariah harus dihindari jika melibatkan gharar yang berlebihan, seperti ketidakjelasan harga atau ketidakpastian hasil.
4. Larangan Haram
Keuangan syariah tidak memperbolehkan transaksi yang melibatkan barang haram, seperti alkohol, daging babi, atau riba. Transaksi harus dilakukan dengan aset halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan.
5. Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
Transaksi keuangan syariah harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Semua pihak harus diperlakukan secara adil, tanpa penindasan atau eksploitasi.
Untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah, telah dikembangkan berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. Beberapa instrumen keuangan syariah yang umum digunakan antara lain:
1. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
2. Musharakah
Musharakah adalah bentuk kemitraan antara dua pihak atau lebih yang berbagi modal, kerja, dan keuntungan. Keuntungan dan risiko dalam musharakah dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.