Pengelolaan BLUD sesuai dengan PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019, seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksana anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan terif layanan, piutang dan utang, kerja sama, infestasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian keuangan dalam PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 diberikan fleksibelitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah.Â
img-20211118-wa0004-61979f19c26b770684750164.jpg
Untuk itu diperlukan peningkatan sumberdaya manusia dalam lingkup setiap instansi baik pemerintah atau swasta dalam pelaksanaanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!