Mohon tunggu...
ZAINAL TUNE
ZAINAL TUNE Mohon Tunggu... Wiraswasta - all wisdom all clever

zainal Tune, S.Kom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Desa Dalam Pembangunan Indonesia

28 Agustus 2021   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2021   09:38 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 

Merujuk kepada undang-undang diatas, maka peran Desa dalam Pemerintahan Indonesia sangatlah penting. Posisi Desa dalam Progaram pembangunan Nasional baik secara fisik maupun non fisik diposisikan pada garda terdepan.

Pembanguna sumber daya manusia (non fisik) dalam pemerintahan Desa harus harus menjadi perioritas utama karena SDM menjadi penentu terwujudnya pembangunan disemua lini baik pedidikan, kasehatan, ekonomi dll.

Pembangunan fisik  dalam pemerintahan Desa berupa: jalan, jembatan, pertanian, dan irigasi betujuan agar dapat mengakses sumber daya alam yang masih terisolir sehingngga dapat diakses demi memenuhi kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun