Desa Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1, 2, dan 3Â
Merujuk kepada undang-undang diatas, maka peran Desa dalam Pemerintahan Indonesia sangatlah penting. Posisi Desa dalam Progaram pembangunan Nasional baik secara fisik maupun non fisik diposisikan pada garda terdepan.
Pembanguna sumber daya manusia (non fisik) dalam pemerintahan Desa harus harus menjadi perioritas utama karena SDM menjadi penentu terwujudnya pembangunan disemua lini baik pedidikan, kasehatan, ekonomi dll.
Pembangunan fisik  dalam pemerintahan Desa berupa: jalan, jembatan, pertanian, dan irigasi betujuan agar dapat mengakses sumber daya alam yang masih terisolir sehingngga dapat diakses demi memenuhi kepentingan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H