Di era Kepemimpinan Presiden Jokowi lah, Â Eurico Guterres menerima BINTANG JASA UTAMA atas kontribusinya dalam perjuangan NKRI di Tim Tim pada saat itu.
Terlepas dari banyak kontroversi sebagian masyarakat indonesia, namun patut kita apresiasi langkah-langkah Pemerintah dalam menghormati setiap jasa rakyat indonesia
Mari kita Objektif dalam melihat kasus pelanggaran ham yang pernah di dakwakan kepada Eurico Guterres. pada november 2002, Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Eurico Guterres (putusan di pengadilan tingkat pertama) hukuman itu diperkuat oleh putusan di tingkat kasasi di mahkamah  agung MA (pengadilan tingkat dua/kasasi) dan tidak selesai disitu, pengajuan peninjauan kembali (PK) di ajukan  pada april 2008, dan alhasil dikabulkan MA, dalam peninjauan kembali itulah di putuskan bebas kepada Eurico Guterres
artinya bahwa beliau (Eurico Guterres) seharusnya mendapat rehabilitasi nama biak atas dua putasan yang keliru tersebut. bukan malah sebaliknya.
ketika sebagian masyarakat indonesia masih melekatkan pelanggaran HAM kepada Eurico Guterres sama saja meragukan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) Lembaga Tinggi Negara yang diberikan kewenangan penegakan hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H