Mohon tunggu...
Zain 2019
Zain 2019 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada yang perlu dideskripsikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantu UMKM Desa Klampok, Mahasiswa KKN Undip Dampingi Registrasi SPP-IRT

17 Februari 2023   20:39 Diperbarui: 17 Februari 2023   20:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan Registrasi PIRT (Dok.Pribadi)

Klampok, Brebes, (10/2). Sebagai program Kuliah Kerja Nyata (KKN), A. Zainul Majied Noor atau biasa dipanggil Zain, salah satu Mahasiswa KKN Tim I Undip 2022/2023 dari prodi Manajemen memperkenalkan dan melakukan pendampingan registrasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM Desa Klampok, Brebes sebagai upaya untuk menaikkan kelas UMKM Desa Klampok, terutama di bidang industri agar kedepannya produk-produknya lebih dipercaya oleh pembeli, keamanan dan mutu produk terjamin, dan dapat bebas dipasarkan secara luas

Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi Industri Rumah Tangga Pangan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Investasi/BKPM untuk segmen mikro, pengurusan PIRT atau SPP-IRT diperbarui bisa melalui OSS. Sebelumnya untuk mengurus SPP-IRT harus melalui pendaftaran di Dinas Kesehatan daerah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Saat ini Pengurusan SPP-IRT sudah lebih dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).  SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang  memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Sebagai program KKN di Desa Klampok, Zain selaku pelaksana program menjelaskan tentang apa itu PIRT, mengapa pelaku usaha perlu memiliki PIRT, apa saja manfaat yang diperoleh jika memiliki PIRT, serta bagaimana cara mendaftarkan PIRT mandiri secara online.

Ia menjelaskan bahwa PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Izinnya hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah

Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, sertifikasi izin PIRT dikeluarkan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Ada banyak manfaat yang didapat ketika pelaku usaha rumahan sudah mengantongi SPP-IRT, antara lain produk bebas dipasarkan secara luas karena dari segi keamanan dan kelayakan mutu produk sudah terjamin, dan dengan telah dimilikinya SPP-IRT pelaku usaha dapat meningkatkan produksinya.

Program ini diterima dengan baik dan antusias oleh pelaku UMKM Desa Klampok. Kegiatan dilaksanakan di rumah ibu Indahyana, selaku ketua UMKM Desa Klampok. Seain itu, beliau mengucapkan terimakasih kepada tim KKN Klampok dan berharap dengan adanya pengenalan dan pendampingan registrasi PIRT ini, akan ada lebih banyak UMKM Desa Klampok yang memiliki PIRT dan mendapatkan manfaatnya. Sebagai contoh, dilakukan pendampingan registrasi PIRT kepada Titin Fatimah selaku Sekretaris UMKM Desa Klampok hingga terbit SPP-IRT.

Pemberian SPP-IRT secara simbolis (Dok. Pribadi)
Pemberian SPP-IRT secara simbolis (Dok. Pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun