Mohon tunggu...
Zain 2019
Zain 2019 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada yang perlu dideskripsikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Perkenalkan dan Dampingi Registrasi NIB pada UMKM Desa Klampok

10 Februari 2023   11:32 Diperbarui: 10 Februari 2023   18:44 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klampok, Brebes, (1/2). Sebagai program Kuliah Kerja Nyata (KKN), A. Zainul Majied Noor atau biasa dipanggil Zain, salah satu Mahasiswa KKN Tim I Undip 2022/2023 dari prodi Manajemen memperkenalkan dan melakukan pendampingan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS bagi pelaku UMKM Desa Klampok, Brebes sebagai upaya untuk menaikkan kelas UMKM agar kedepannya dapat lebih berkembang, mudah dalam memperoleh program pemberdayaan dari pemerintah maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendapatkan pendanaan modal usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Investasi/BKPM terus menggencarkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM, khususnya pada segmen usaha mikro. Pemerintah juga terus mengupayakan kemudahan baik dalam hal perizinan lainnya maupun pendanaan modal usaha bagi UMKM. Hal ini dilakukan mengingat bahwa kontribusi UMKM tercatat mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Di setiap periode krisis, UMKM bahkan menjadi buffer, bersifat resilien, dan bisa pulih dengan baik.

Pada kegiatan tersebut, Zain selaku pelaksana program menjelaskan tentang apa itu NIB, mengapa pelaku usaha perlu memiliki NIB, apa saja manfaat yang diperoleh jika memiliki NIB, serta bagaimana cara mendaftarkan NIB mandiri secara online.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha (perseorangan maupun non perseorangan). Dengan dimilikinya NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Memiliki NIB dapat menambah peluang bagi pelaku usaha khususnya UMKM masuk ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar serta dapat terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku UMKM mengikuti kegiatan dengan antusias (Dok. pribadi)
Pelaku UMKM mengikuti kegiatan dengan antusias (Dok. pribadi)

Kegiatan ini sangat diterima baik dan antusias oleh pelaku UMKM Desa Klampok. Indahyana, selaku ketua UMKM Desa Klampok mengucapkan terimakasih kepada tim KKN Klampok dan berharap dengan adanya pengenalan dan pendampingan NIB ini, akan ada lebih banyak UMKM Desa Klampok yang memiliki NIB dan mendapatkan manfaatnya.

Kegiatan dilaksanakan di rumah ibu Karnati, sebagai salah satu pelaku UMKM di Desa Klampok. Karnati juga mengikuti kegiatan ini dan berhasil mendapat NIB untuk usahanya.

Pemberian Sertifikat NIB secara simbolis kepada Ketua UMKM Desa Klampok (Dok. pribadi)
Pemberian Sertifikat NIB secara simbolis kepada Ketua UMKM Desa Klampok (Dok. pribadi)

Secara keseluruhan, kegiatan registrasi NIB di Desa Klampok merupakan langkah yang positif dalam pengembangan UMKM di Indonesia dan membantu UMKM dalam mengakses layanan dan hak-hak yang mereka miliki. Kegiatan ini patut dicontohkan oleh universitas lain dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membantu peningkatan dan pengembangan kualitas UMKM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun