Mohon tunggu...
Muhammad ZaimUlhaq
Muhammad ZaimUlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar\Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka mendaki Gunung .bagi saya mendaki bukan sekedar olahraga, melainkan cara untuk menikmati keindahan alam dan melepas penat dari rutinitas sehari-hari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Tenaga Kerja Asing Terhadap Tingkat Pengangguran di Indonesia

17 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:04 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Pengaruh Tenaga Kerja Asing terhadap Timgkat Pengangguran di Indonesia

Tingkat pengangguran di Indonesia terbilang masih tinggi, terutama jika di bandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Menurut badan pusat statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia sebesar 4,91%, Rata-rata dari pengangguran di Indonesia di dominasi oleh gen Z lulusan SMA/SMK. Bedasarkan kajian kemenaker, hal ini dapat terjadi karena tidak adanya kesesuaian antara pendidikan dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Tidak hanya itu, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) juga menjadi salah satu faktor pengangguran di Indonesia ini meningkat. Masuknya TKA ini justru menuai kontroversi di Tengah-tengah isu pengangguran di Indonesia yang tinggi di bandingkan pada negara-negara asia Tenggara.

Pada beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah membuka pintu yang lebih luas terhadap TKA untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.  Namun hal tersebut malah mempersempit lapangan pekerjaan terhadap tenaga kerja lokal (TKL) yang bisa berakibat pengangguran di Indonesia ini menjadi meningkat. Kehadiran TKA, yang awalnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di sektor tertentu, justru memicu kritik dari berbagai pihak karena di anggap merugikan tenaga kerja lokal. Jumlah TKA di Indonesia di dominasi oleh china dengan jumlah 72.667 orang, setara dengan 54,26% dari total tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2024. Selain itu negara-negara Asia lainya juga memiliki kontribusi besar seperti Jepang, Korea Selatan,India, Malaysia, Filipina, Australia, Amerika Serikat, Ingris,Singapura. Melihat kondisi seperti ini pemerintah seharusnya melakukan evaluasi yang mendalam agar kebijakan TKA ini tidak menjadi keresahan bagi masyarakat indonesia.

Ancaman TKA bagi TKL di Indonesia

Keberadaan TKA di Indonesia ini Sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lokal, karena masyarakat merasa bahwa kesempatan kerja mereka di rebut oleh TKA. Di tambah lagi dengan sedikitnya lapangan pekerjaan di Indonesia membuat masyarakat semakin resah dengan keadaan seperti ini. Jika kebijakan ini tidak di kelola dengan baik oleh pemerintah keberadaan TKA ini bukanya memberikan manfaat, malah menjadi ancaman serius bagi pekerja lokal yang semakin kehilangan peluang kerja.

Pertumbuhan TKA khususnya yang berasal dari China di Indonesia tidak terlepas dari keterbukaan investasi yang terjadi di Indonesia, terutama melalui berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan kerja sama antara Indonesia dan China (Jazuli, 2018). Investasi yang masuk dari China ke Indonesia seringkali diiringi dengan kepentingan tertentu dari pihak China. Salah satu bentuk kerja sama ini adalah melalui turnkey project, yaitu kontrak pengerjaan yang mencakup seluruh proses secara menyeluruh. Turnkey project merupakan model investasi asing yang sering ditawarkan oleh China kepada negara-negara lain sebagai sistem kerja dalam satu paket.

Konsekuensi dari kesepakatan ini adalah negara penerima investasi, termasuk Indonesia, juga menerima tenaga kerja dari China, mulai dari manajemen puncak, tenaga ahli, hingga pekerja kasar. Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, Indonesia menerima pinjaman luar negeri dari China berupa pinjaman konsesional. Pinjaman ini memungkinkan Indonesia mendapatkan berbagai proyek infrastruktur secara menyeluruh, seperti di sektor transportasi, ketenaga listrikan, serta pengembangan energi dan sumber daya seperti minyak dan mineral.

Dalam proyek turnkey tersebut, China bertanggung jawab atas sebagian besar atau seluruh proses, mulai dari studi kelayakan, survei, desain, hingga konstruksi. China juga menyediakan sebagian besar atau seluruh peralatan dan bahan bangunan, serta mendatangkan tenaga ahli dan teknis untuk memastikan kelancaran proses konstruksi, instalasi, hingga produksi. Setelah proyek selesai, China menyerahkan hasilnya kepada Indonesia (Octavia et al., 2017).

Meskipun pemerintah telah mengatur kebijakan terhadap TKA dengan peraturan-peraturan tertentu, terkadang implementasi di lapangan lemah. Banyak laporan yang mengatakan bahwa TKA bekerja di posisi yang tidak memperlukan keahlian khusus, pada kenyataannya, ada banyak kasus TKA bekerja di sektor yang sebenarnya bisa diisi oleh TKL. Fenomena ini sering terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, hingga pekerjaan kasar lainnya, yang seharusnya menjadi ladang pekerjaan bagi pekerja lokal. Ketika TKA dipekerjakan dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat, tenaga kerja lokal terpinggirkan, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan lapangan kerja. Selain itu, preferensi perusahaan terhadap TKA sering kali didorong oleh faktor efisiensi dan produktivitas, di mana mereka menganggap TKA lebih terampil atau disiplin, sehingga mengesampingkan potensi tenaga kerja lokal. Dengan pengawasan yang kurang ketat ini malah menciptakan kesempatan bagi perusahaan untuk memanfaatkan TKA secara berlebihan. Kemudian proses verifikasi dokumen dan izin kerja bagi TKA tidak berjalan dengan baik.Yang berakibat banyak TKA yang bekerja tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Sementara TKL harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah di tetapkan.

Ancaman lain yang dihadirkan TKA adalah rendahnya komitmen perusahaan terhadap pengembangan tenaga kerja lokal. Banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak memberikan kesempatan bagi TKL untuk mendapatkan pelatihan atau transfer keahlian, meskipun regulasi sebenarnya mengatur hal ini. Akibatnya, tenaga kerja lokal kehilangan peluang untuk meningkatkan kompetensi mereka dan bersaing secara setara dengan pekerja asing. Ketergantungan pada TKA juga memperkuat kesenjangan keahlian di Indonesia, di mana pekerja lokal sulit mengisi posisi-posisi strategis yang membutuhkan keterampilan khusus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan daya saing nasional, karena Indonesia terus bergantung pada pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di berbagai sektor.

Selain itu, keberadaan TKA sering kali memunculkan dampak ekonomi yang merugikan bagi tenaga kerja lokal. Dalam beberapa kasus, TKA dipekerjakan dengan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal yang melakukan pekerjaan serupa. Ketidakadilan ini tidak hanya mengurangi daya tawar TKL di pasar kerja, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial. Di sisi lain, beberapa perusahaan justru mempekerjakan TKA dengan upah rendah demi menekan biaya, yang pada akhirnya mendorong eksploitasi pekerja dan menciptakan persaingan tidak sehat. Kondisi ini memperburuk masalah pengangguran di kalangan TKL, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pendidikan tinggi atau keterampilan khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun