Mohon tunggu...
Zaid Ahmad
Zaid Ahmad Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Seorang mahasiswa asal pulau Bangka. memiliki ketertarikan dibidang agrikultur, financial market, ilmu sejarah, etc.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   00:59 Diperbarui: 17 Januari 2024   01:27 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pendahuluan

Kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan merupakan landasan hukum Islam yang mengatur perilaku keuangan umat Islam. Aturan-aturan ini tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga praktis dan menjadi pedoman umat Islam dalam aktivitas keuangan sehari-hari. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada ajaran Islam melalui Alquran dan Sunnah yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemurnian dan keseimbangan dalam berbagai aspek transaksi keuangan.

Keadilan dan Kebajikan menjadi kaidah penting dalam transaksi keuangan. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap transaksi dilakukan secara wajar, tanpa memanfaatkan pihak lain dan mengambil keuntungan. .. memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Keadilan di sini mencakup pemerataan kekayaan, perlindungan hak-hak individu dan penyelesaian perselisihan secara adil. 

Selain aturan tersebut, ada prinsip lain mengenai aspek seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan) dan menghindari transaksi yang melibatkan barang haram. Tujuan dari semua aturan fiqhiyah ini adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, untuk menjaga keadilan dan memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, umat Islam diharapkan mampu mengembangkan praktik keuangan yang berkelanjutan dan beretika dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pembahasan

Berikut ini akan dijelaskan 5 kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan:

1. Al Ashlu Fil Muawadhah Al Ibahah

Mu'awadhat adalah akad komersial di mana masing-masing pihak punya kepentingan. Penjual ingin mendapatkan keuntungan, pembeli membutuhkan barang. Sehingga aturannya lebih ketat. Maka dalam akad mu'awadhat, tidak boleh menukarkan uang dengan uang secara tidak tunai.

2. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah adanya tambahan dari pinjaman  pokok yang diberikan oleh orang yeng memberikan hutang kepada orang yang berhutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.

Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp30 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 5 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun