Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   21:07 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Artikel 

Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya 

Penulis : Muhammad Julijanto 

Terbit : 2015

Pembahasan 

  • Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, maka akan  tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik
  • Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini dapat dilakukan jika sudah mendapat dispensasi nikah.
  • Penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu  akibat kecelakaan dalam pergaulan bebas yang dilakukan oleh generasi muda. Pergaulan bebas ini bisa berakibat terjadinya kehamilan diluar pernikahan, jika sudah terjadi kehamilan maka diharuskan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Dampak pernikahan dini yaitu  kualitas rumah tangga yang kutang kesehatan, kurangnya  kesiapan psikologis , ekonomi keluarga bermasalah , terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga dan membawa dampak rentan terjadi perceraian.
  • Upaya hukum yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini yaitu dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Seseorang dapat melakukan pernikahan jika sudah berusia 19 tahun baik laki- laki maupun perempuan.

Analisis 

Pernikahan seharusnya dilakukan jika sudah mencapai umur yang telah ditentukan oleh Undang- undang. Namun sekarang banyak terjadinya pernikahan dibawah umur atau sering dikenal dengan pernikahan dini, yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yaitu terjadinya pergaulan bebas pada generasi muda.  Dampak dari pernikahan dini bisa berakibat fatal yaitu bisa terjadinya perceraian. Pemicu terjadinya percerain  yaitu pemikiran yang belum dewasa, perekonomian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain- lain. Upaya yang harus dilakukan menghindari pernikahan dini yaitu berhati- hati dalam suatu pergaulan.

Zaidatul Khoiriyah 

212111085 

HES 5C 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun