Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang standar pelayanan elektromedik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam penggunaan alat-alat kesehatan elektromedik, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Apa itu Pelayanan Elektromedik?
Pelayanan elektromedik adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan medis berbasis listrik atau elektronik. Peralatan ini meliputi berbagai macam, mulai dari peralatan diagnostik seperti EKG, EEG, hingga peralatan terapi seperti mesin dialisis, ventilator, dan alat pacu jantung.
Mengapa Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 Penting?
Permenkes ini sangat penting karena:
Menjamin keselamatan pasien: Dengan adanya standar yang jelas, risiko terjadinya kecelakaan atau kesalahan dalam penggunaan alat elektromedik dapat diminimalkan.
Meningkatkan mutu pelayanan: Standar yang tercantum dalam Permenkes ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas kesehatan.
Menjamin keseragaman pelayanan: Adanya standar yang sama di seluruh Indonesia akan membuat kualitas pelayanan elektromedik menjadi lebih merata.
Menjadi acuan bagi tenaga kesehatan: Permenkes ini menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan elektromedik yang baik dan benar.
Pokok-pokok Isi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Secara garis besar, Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 mengatur mengenai: