Mohon tunggu...
Aisyah Nur Zahwa Raniyah
Aisyah Nur Zahwa Raniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kumpulan 10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

11 September 2024   12:34 Diperbarui: 24 September 2024   10:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok : 

1. Aisyah Nur Zahwa Raniyah (222111204)

2. Tia Ayu Puji Lestari (222111227)

3. Syifa' Nirmala Azhari (222111235)

4. Syiam Fitri Utami (222111236)

5. Anasya hening Nur Istiqomah (222111239)

~ Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
•Soerjono Soekanto
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
kata kunci (meneliti, memeriksa, menyelidiki).
•Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum."
kata kunci (mengamati, meneliti suatu kejadian).
•R. Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
kata kunci (hubungan timbal balik, empiris, analitis).
•Serlika Aprita
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial."
kata kunci (analitis, empiris, hubungan timbal balik).
•H.L.A. Hart
"Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat."
kata kunci (kekuasaan, kewajiban, gejala hukum).

~ kata kunci dalam setiap pengertian Sosiologi Hukum
Meneliti: Proses mempelajari atau mengkaji suatu topik atau kejadian dengan metode yang sistematis untuk mengumpulkan informasi dan data.
Memeriksa: Mengujungi atau memeriksa suatu hal dengan teliti dan cermat untuk memastikan kebenaran atau mengumpulkan informasi.
Menyelidiki: Memeriksa atau mengusut suatu hal dengan teliti dan cermat, termasuk menelaah, memata-matai, dan mengintai.
Mengamati: Melakukan observasi atau pengamatan terhadap suatu kejadian atau fenomena untuk memahami detailnya.
Meneliti suatu kejadian: Proses mempelajari atau mengkaji suatu peristiwa dengan metode yang sistematis untuk mengumpulkan data dan informasi.
Hubungan timbal balik: Hubungan yang saling mempengaruhi antara dua hal, seperti manusia dan alam, yang memerlukan interaksi berkelanjutan untuk keseimbangan.
Empiris: Berdasarkan pengalaman atau observasi langsung, bukan teori atau abstrak.
Analitis: Melibatkan analisis data untuk menemukan hubungan dan pola, sering kali menggunakan metode statistik.
Kekuasaan: Hak atau kemampuan untuk melakukan sesuatu, sering kali terkait dengan otoritas atau kontrol.
Kewajiban: Tanggung jawab atau kewenangan untuk melakukan sesuatu, sering kali terkait dengan hukum atau etika.
Gejala hukum: Fenomena atau tanda-tanda yang menunjukkan adanya hukum atau aturan yang berlaku, seperti keserasian dan keseimbangan dalam lingkungan hidup

~ Contoh Permasalahan Hukum secara Sosiologis yang ada di Lingkungan Sekitar
1. Pengamen dan Anak Jalanan
-Masalah ini melibatkan interaksi sosial antara pengamen dan anak jalanan dengan masyarakat. Sosiologi hukum dapat meneliti mengapa pengamen dan anak jalanan melakukan aktivitas di jalanan, bagaimana masyarakat menanggapi mereka, dan bagaimana hukum mempengaruhi interaksi ini.
 2.Siswa Membawa Kendaraan ke Sekolah
-Masalah ini melibatkan peraturan hukum yang berlaku di sekolah dan bagaimana siswa menghadapi konsekuensi hukumnya. Sosiologi hukum dapat menganalisis mengapa siswa membawa kendaraan ke sekolah, bagaimana peraturan hukum di sekolah  mempengaruhi perilaku siswa, dan bagaimana interaksi sosial di sekolah memainkan peran dalam implementasi peraturan tersebut.
3. Kasus Tabrak Lari
-Masalah ini melibatkan kecelakaan lalu lintas dan perilaku pengemudi yang melarikan diri. Sosiologi hukum dapat meneliti faktor-faktor sosial yang menyebabkan tabrak lari, bagaimana masyarakat menanggapi kecelakaan ini, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku pengemudi.
4. Keadilan dan Keterlibatan Masyarakat
-Masalah ini melibatkan bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum dapat menganalisis bagaimana solidaritas sosial dalam masyarakat mempengaruhi implementasi hukum, serta bagaimana perubahan sosial mempengaruhi peraturan hukum.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun