*Masalah yang akan dihadapi ahli waris ketika pewaris meninggal adalah diantaranya sebagai berikut:
1. Mengurus dan menyelesaikan segala persoalan tentang pewaris sampai pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan utang piutang. Jika pewaris meninggalkan utang, ahli waris harus menyelesaikannya. Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan
3. Menyelesaikan wasiat. Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris harus melaksanakan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut
4. Membayar utang, hibah wasiat, dan beban lain. Ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Terutama bagi ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.
5. Memelihara keutuhan harta warisan. Ahli waris harus memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik-baiknya
6. Mengurus kewajiban pewaris. Jika pewaris meninggalkan kewajiban yang belum selesai, ahli waris harus mengurusnya.
7. Mengurus harta warisan. Ahli waris harus mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, termasuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera.
8. Pembagian warisan yang tidak disetujui ahli waris. Seringkali terjadi perselisihan antar ahli waris karena tidak terima dengan pembagian waris masing-masing
* Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;