Kasus korupsi yang menghebohkan seluruh rakyat Indonesia ini melibatkan PT Timah Tbk, dan dikabarkan merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kasus ini sedang menarik perhatian publik dan media. Gugatan tersebut menuduh adanya penyalahgunaan izin usaha (IUP) dan pengelolaan yang tidak sesuai selama tenggat tahun 2015 hingga 2022.
Proses hukum mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun sedang menuai sorotan masyarakat karena vonis terhadap para terdakwa yang sangat ringan. Vonis ringan terhadap terdakwa dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa teritung vonis yang sangat ringan, pada sidang putusan terdakwa Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (23/12/24) majelis hakim menvonis hanya 6,5 tahun penjara dan denda 10 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut pertimbangan majelis hakim Eko Arianto beralasan pertimbangan vonis Moeis yang hanya 6,5 karena “sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya, perannya dianggap tidak besar, ada tanggungan keluarga”.
Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis menuai kecaman dari seluruh rakyat Indonesia, hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Rakyat sangat terusik ditengah harapan yang sangat besar untuk memperoleh keadilan.
Setelah vonis ditetapkan oleh majelis hakim Presiden Prabowo ikut berkomentar "Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan maka vonisnya juga jangan terlalu ringam" pesan kepada hakim. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menyampaikan "Korupsi puluhan triliun ke atas hukuman tak harus 50 tahun tapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan".
Semua rakyat Indonesia berharap dari kasus ini akan ada banding untuk mengubah vonis hukuman yang sudah ditetapkan pada Harvey Moeis. Vonis yang ringan ini bisa berdampak negatif pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini. Kebimbangan muncul bahwa hukuman semacam ini akan mengurangi efek jera pada para koruptor dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H