Guna menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi bukanlah hal yang mudah. Sering kali dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur ini memiliki kendala dalam anggarannya akibat dari dibutuhkannya pendanaan yang besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkadang tidak cukup untuk membiayai proyek infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, pemerintah daerah berusaha untuk menutup kekurangan sumber pembiayaan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur melalui penerbitan obligasi daerah.
Obligasi daerah (municipal bond) merupakan pinjaman yang berasal dari publik berupa surat utang yang di terbitkan pemerintah daerah guna menjadi alternatif sumber pembiayaan. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik melalui penawaran umum dan bukan menggunakan mata uang asing melainkan dalam mata uang rupiah. Dalam penerbitannya pun tidak tergolong mudah, malah cenderung rumit dan prosesnya panjang. Pemerintah daerah harus terlebih dulu meminta izin ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan obligasi daerah. Proses yang panjang ini diperlukan agar tidak adanya tumpang tindih Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam perkembangannya, ada beberapa jenis obligasi yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah, yaitu :
- General bond
Obligasi ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan dijamin oleh keuangan daerah untuk memperoleh sumber pembiayaaan umum daerah. Biasanya general bond digunakan untuk membangun infrastruktur dasar seperti pembangunan jalan dan pembangunan saluran air bersih.
- Reveneu bond
Obligasi ini diterbitkan secara khusus guna memperoleh sumber pembiayaan pembangunan proyek daerah yang menghasilkan pendapatan dan dijamin pengembalian pembiayaannya dari hasil pengelolaan proyek. Biasanya reveneu bond digunakan untuk membangun tempat wisata
- Double barreled bond
Obligasi ini diterbitkan untuk memperoleh sumber pembiayaan proyek berskala besar dan dijamin pengembalian pembiayaannya dari keuangan daerah dan hasil pengelolaan proyek. Contohnya untuk membangun jalan tol.
Akan tetapi, penerbitan obligasi daerah masih dianggap negatif oleh beberapa masyarakat. Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap bahwa obligasi sama dengan utang dan perlu adanya jaminan aset-aset daerah guna mendapatkan pinjaman sumber pembiayaan dalam jangka panjang. Padahal pada dasarnya tidak seluruh aset-aset daerah bisa dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman sumber pembiayaan yang akan dilakukan, tetapi pemerintah daerah dalam penerbitan obligasi daerah bisa menjaminkan aset-aset yang ada pada proyek pembangunan dan pengembangan infrastruktur sebagai bentuk penyertaan pemerintah..
Selain karena beberapa masyarakat menganggap bahwa obligasi sama dengan hutang, masyarakat juga menilai bahwa dalam pelaksanaan obligasi juga memiliki risiko gagal bayar. Hal ini tentunya dapat dihindari melalui monitoring yang dilakukan secara rinci dan transparan agar bisa dipantau oleh investor.
Penerbitan obligasi daerah masih terbilang baru di Indonesia. Saat ini belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi. Namun, beberapa pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan berminat untuk menerbitkan obligasi daerah. Sampai saat ini masih dilakukan pengkajian untuk dapat menerbitkannya.
Kementrian Keuangan menyatakan siap untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah yang dapat dijadikan alternatif sumber pembiayaan. Hal ini dikarenakan belum adanya pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah karena proses yang rumit dan panjang. Adapun persyaratannya seperti pertanggungjawaban kepada investor dan laporan keuangan dinilai panjang prosesnya, belum lagi penerbitan obligasi ini harus dikaji oleh Kementrian Keuangan. Menurut Investor Daily, jika ada daerah yang akhirnya berhasil menerbitkan obligasi daerah, dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu pemerintah daerah yang merencanakan penerbitan obligasi daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyakini dapat menerbitkan obligasi ini pada tahun 2021. Urgensi penerbitan ini yaitu guna mempercepat pembangunan dan pengembangan infrastruktur seperti sistem transportasi dan pengelolaan sampah. Selain untuk mempercepat proses pembangunan, saat ini minat investasi masyarakat tergolong tinggi. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai dalam pembangunan Jawa barat tidak bisa hanya mengandalkan APBD saja, perlu inovasi untuk sumber pembiayaan, salah satunya dengan menerbitkan obligasi daerah.