Pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Tanpa terkecuali. Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus, baik yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa atau Sekolah Khusus maupun sekolah penyelenggara inklusi.
Akademik memang tidak menjadi porsi atau prosentase yang lebih besar daripada keterampilan vokasional. Seperti yang terdapat dalam struktur kurikulum Pendidikan Khusus.Â
Kemudian akan muncul pertanyaan mengapa Anak Berkebutuhan Khusus ini tetap harus mengikuti evaluasi (penilaian) atau tes atau ujian?
Pertama
Setiap penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, setiap guru menyusun indikator ataupun tujuan pembelajaran si anak. Nah untuk mengukur keberhasilan pencapaian indikator ataupun tujuan pembelajaran, maka disusun seperangkat tes yang disesuaikan dengan indikator ataupun tujuan tersebut.
Kedua
Dalam struktur kurikulum Pendidikan Khusus  terdapat mata pelajaran-mata pelajaran utama. Mata Pelajaran tersebut sama dengan mata pelajaran bagi anak umum. Akan tetapi memang materi disesuaikan dengan Anak Berkebutuhan Khusus.
Memang yang diutamakan dalam pembelajaran bagi anak istinewa ini adalah keterampilan vokasional. Tetapi untuk mengukur keberhasilan atau ketercapaian dari mata pelajaran, maka tetap direncanakan dan dilaksanakan evaluasi dalam ulangan ataupun ujian.
Ketiga
Pendidikan adalah seperangkat kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi bahkan hingga ke pelaksanaan tindak lanjut.
Dan untuk memenuhi unsur dari seperangkat kegiatan tersebut, maka Anak Berkebutuhan Khusus harus mengikuti proses evaluasi melalui tes baik ulangan maupun ujian yang ditentukan oleh sekolah, Dinas Pendidikan setempat maupun Kementerian Pendidikan.