Mohon tunggu...
zahrotus sadiyah
zahrotus sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

remaja usia 19 tahun yang ingin mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tegaknya Keadilan: Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

27 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang serius dan kompleks yang mempengaruhi banyak perempuan di Indonesia. Data menunjukkan bahwa kasus KDRT sering kali tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak mengetahui hak-hak mereka. Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan korban KDRT. Esai ini akan mengkaji berbagai aspek perlindungan hukum bagi perempuan dalam kasus KDRT di Indonesia, termasuk regulasi yang ada, mekanisme perlindungan, dan tantangan dalam implementasinya.

Kerangka Hukum Perlindungan Perempuan
     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah landasan hukum utama yang mengatur perlindungan bagi korban KDRT di Indonesia. UU ini mendefinisikan KDRT secara luas, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Selain itu, undang-undang ini menegaskan hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulihan psikologis.

Mekanisme Perlindungan
1. Perlindungan dari Aparat Penegak Hukum
     Polisi, sebagai ujung tombak dalam penanganan kasus KDRT, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan segera kepada korban. Ini termasuk mengeluarkan surat perintah perlindungan sementara (SPPS) yang melarang pelaku mendekati korban.
2. Layanan Pendampingan
     Pemerintah menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi korban KDRT, termasuk rumah aman (shelter) dan layanan konseling. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berperan penting dalam memberikan dukungan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
3. Bantuan Hukum
     Korban KDRT berhak mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang disediakan oleh pemerintah. Ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan representasi yang memadai di pengadilan.

Tantangan dalam Implementasi
     Meskipun kerangka hukum dan mekanisme perlindungan sudah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan:
1. Kurangnya Kesadaran Hukum
     Banyak perempuan korban KDRT yang tidak menyadari hak-hak mereka atau tidak tahu bagaimana cara mengakses bantuan hukum dan layanan perlindungan yang tersedia.
2. Stigma Sosial
     Stigma yang melekat pada korban KDRT sering kali membuat mereka enggan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang patriarkis cenderung menyalahkan korban dan memandang KDRT sebagai masalah pribadi yang tidak perlu diintervensi oleh pihak luar.
3. Kapasitas Aparat Penegak Hukum
     Kurangnya pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT menyebabkan penanganan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan korban. Hal ini sering kali mengakibatkan trauma lanjutan bagi korban.

Kesimpulan
     Perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT di Indonesia telah diatur dengan cukup komprehensif melalui UU PKDRT dan berbagai mekanisme pendukung lainnya. Namun, efektivitas perlindungan ini masih terganjal oleh berbagai tantangan, termasuk kurangnya kesadaran hukum, stigma sosial, dan kapasitas aparat penegak hukum. Untuk memastikan tegaknya keadilan bagi korban KDRT, diperlukan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan menyediakan layanan yang lebih aksesibel bagi korban. Dengan demikian, perempuan korban KDRT dapat merasakan perlindungan hukum yang nyata dan memperoleh keadilan yang layak mereka terima.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun