Mohon tunggu...
Zahrotul Habibah
Zahrotul Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - TIM 1 KKN UNDIP 2021 2021/2022

TIM 1 KKN UNDIP 2021 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Undip Berikan Pelatihan Pembuatan dan Pengoperasionalan Aplikasi PeduliLindungi

10 Februari 2022   10:02 Diperbarui: 10 Februari 2022   10:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (10/2/2022) - Pemberian Vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Vaksinasi perdana untuk vaksin COVID-19 di Indonesia secara resmi telah dilakukan, Rabu, 13 Januari 2021. Bertempat di Istana Negara, Presiden RI, Joko Widodo menjadi penerima pertama suntikan vaksin COVID-19 tersebut. Momen ini sekaligus menandai dimulainya tahap pertama proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Vaksinasi dan pemberian sertifikat ini dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak menjelaskan secara detail tentang pihak mana yang berhak mengeluarkan, mencetak dan mengedarkan sertifikasi terhadap orang yang telah mengikuti vaksinasi. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta dalam mencetak sertifikat vaksin Covid19 sehingga tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pelanggaran hukum. (Wibowo,S.2021)

Warga di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara telah melaksanakan vaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua dan mendapatkan sertifikat vaksin. Tetapi, warga belum banyak yang mengetahui cara pembuatan akun, pengoperasional dan manfaat menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, Warga setempat berbondong-bondong agar segera mencetak kartu sertifikat vaksin dengan alasan agar mudah berpergian ke luar kota. 

Mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan untuk disalahgunakan. Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa  ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan, seperti: Risiko penyalahgunaan data, Pemerintah tidak menyarankan, Memanfaatkan akun pedulilindungi, Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir. Hal inilah yang menjadi perhatian mahasiswa kesehatan masyarakat, Universitas Diponegoro, Zahrotul Habibah memberikan edukasi tentang 5 manfaat dan cara pengoperasionalkan Aplikasi PeduliLindungi kepada warga dan ibu PKK di Rt04/Rw09 Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Melalui sosialisasi dan pelatihan cara penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang diberikan kepada Mahasiswa KKN Tim 1 Undip pada jum'at, 21 Januari 2022 harapannya warga di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara bisa memahami dalam pembuatan akun di Aplikasi PeduliLindungi dan cara pengecekan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan menambah pengetahuan masyarakat bahwa sertifikat vaksin tidak disarankan untuk dicetak seperti ktp dikarenakan terdapat data pribadi seperti NIK, nomor telepon, batch vaksin dan sebagainya.

Dokpri
Dokpri

Referensi :

Wibowo, S. (2021). PENCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN OLEH PIHAK SWASTA. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 1(2), 21-37.

Penulis : Zahrotul Habibah (Fakultas Kesehatan Masyarakat- S1 Kesehatan Masyarakat)

DPL : Agus Naryoso., S.Sos., M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun