Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang LKS di Era Sekarang

31 Oktober 2023   21:31 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Kegiatan manufaktur tentang keuangan syariah di Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan memberi manfaat yang besar bagi perekonomian. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. 

Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga ini adalah untuk membantu menggerakan roda perekonomian masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak terjangkau oleh fungsi lembaga perbankan.

Lembaga keuangan bukan Bank syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukannya, hal ini seduai dengan prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits). Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga keuangan yang secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sama halnya dengan lembaga keuangan syariah Bank. Adapun lembaga keuangan syariah non-bank diantaranya yaitu asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf. Masing-masing lembaga tersebut menggunakan sistem yang berbeda dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.

Meskipun pergerakan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukan hasil yang positif, namun keberadaan lembaga keuangan syariah juga tidak akan pernah lepas dari namanya tantangan yang harus dihadapi. Beberapa hambatan dan kendala dalam perkembangan LKS seperti halnya, kurangnya kesiapan masyarakat dalam menerima kehadiran LKS, kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat dan terbatasnya modal serta akses permodalan. 

Adapun selain tantangan dan hambatan yang cukup banyak, lembaga keuangan publik syariah juga memiliki peluang untuk berkembang pesat yang juga besar. Hal ini lantaran masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam.

Keunggulan lembaga keuangan syariah Indonesia lainnya yaitu aturan hukum yang mendasari setiap kegiatan lembaga keuangan syariah yang sudah lebih baik. Hal ini dikarenakan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa terpusat pada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan di negara lain dapat dikeluarkan oleh perorangan ulama sehingga peluang terjadinya perbedaan sangat besar. Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan UU tetang jenis lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, lembaga amil zakat dan wakaf.

Adapun aturan terkait kegiatan lembaga keuangan syariah yang lebih mendetail dan terbaru dituangkan dalam fatwa DSN-MUI.

Terakhir, untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang, maka lembaga keuangan syariah di Indonesia baik bank maupun non-bank harus mempersiapkan beberapa hal, yaitu penguatan sumber daya manusia, penguatan sistem hukum, perbaikan sarana dan prasana, serta manajemen secara keseluruhan. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah dapat bersaing dengan lembaga keuangan konvensial, memecahkan semua rintangan, dan mengoptimalkan prospek bisnis yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun