Review artikel mengenai Dampak Perkawinan Dini dan Problematika Hukumnya yang ditulis oleh Muhammad Julijanto.Â
Hal pertama yang disampaikan penulis ialah hal dasar seperti definisi pernikahan dan pendapat ahli mengenai pernikahan dini. Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sedangkan pernikahan dini adalah penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) Agama pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak.
Pasangan suami-istri dari penikahan dini ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Tujuan pernikahan antara lain: 1) Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. 2) Untuk menegakkan agama. 3) Untuk mengembangkan keturunan. 4) Untuk mencegah maksiyat. 5) Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.
Berangkatkan dari penjabaran penulis ini, dalam pandangan saya pernikahan dini bukanlah suatu hal yang berkonotasi negatif. Bisa kita lihat dimana penulis menjabarkan tujuan sebuah pernikahan. Tidak ada bedanya entah itu pernikahan dini atau bukan, tujuan pernikahan adalah tetap sama. Yang membedakan dalam hal ini adalah faktor dari adanya pernikahan dini dan efek samping setelah pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang masih belum cukup bekal untuk hidup bersama orang lain dan merawat keluarga. Namun, jika dengan adanya pernikahan dini ternyata mendatangkan lebih banyak hal baik daripada mudhorotnya, maka pernikahan dini memang jalan terbaik untuk dipilih. Meskipun demikian, tidak ada yang bisa memastikan apakah kedua mempelai di bawah umur itu mampu untuk hidup bersanding sebagai keluarga yang sakinah hanya dengan bekal seadanya, yang menurut saya itu persolan yang lain lagi.
Memang itu adalah dampak setelah adanya pernikahan dini, tetapi jika alasan dalam melakukan pernikahan dini memang jalan terbaik untuk segala pihak yang terkait, maka sebagai pihak berwenang atau pun keluarga bisa mewajibkan kedua mempelai untuk mengikuti bimbingan khusus pra pernikahan sebagai syarat pengajuan dispensasi nikah. Misalnya saja bagi umat muslim bisa mengikuti kajian fiqh bab nikah, keluarga, dan persoalan lain yang terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H