Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Han Kelsen menyatakan bahwa salah satu kemungkinan interpretasi terhadap istilah positivisme seperti halnya yang dikutip oleh Ade Maman Suherman yaitu; Legal positivisme yang dipahami secara teori merupakan teori yang berkembang pada era kodifikasi sampai pada abad ke-19. Dalam konsep ini dikembangkan dari ecole de l'exegese sampai ke Jerman Rechtwissenschaft hukum dikemas sempurna, dengan positive order yang berasal dari kegiatan legeslatif suatu negara. Paham ini disebut kelompok imperativist, corvisit, legalist conception yang ditegakkan melalui hukum yang literal (tertulis), interpretasi norma tertulis secara mekanis oleh penerjemah, khususnya hakim.
Dari sini lah, pengaruh paradigma positivistik hukum bertumpu pada kepastian legal-formal, dimana ketika menghadapi suatu masalah hukum, seorang hakim dapat langsung merujuk pada kitab Undang-undang atau kodifikasi hukum yang telah ada. Misalnya seperti kasus di bawah ini:
Seorang penjual daging giling (Sutiman) terbukti menjual daging babi yang dipublikasikan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. Fakta tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Analisis Menurut Persepsi Madzhab Positivisme Hukum
Melalui kasus ini dapat kita lihat bersama, dimana penjual daging (Sutiman) ini tidak menyampaikan kepada pembeli bahwa daging yang dia buat dan diperjual belikan menjadi bakso itu adalah daging babi. Perlu kita ketahui bersama bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan juga jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan apabila mereka mengetahui bahwa produk yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya (daging babi tapi tertulis daging sapi).Â
Sebagai pelaku usaha sudah seharusnya dapat memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan suatu produk yang dijualnya. Dari persepsi positivisme hukum, pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, dimana ketidaksesuaiaan isi barang dengan label kemasannya yang bertuliskan daging sapi tetapi isinya daging babi. Dapat kita lihat bersama dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa:
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9. Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf churuf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1). Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.