Pendahuluan
Pada Rabu, 4 September 2023, TikTok Shop resmi dihapus oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai Social Commerce di Indonesia. Terkait kebijakan penghapusan tersebut, timbul banyak pro kontra yang terjadi dikalangan masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan tersebut, sementara yang lain merasa setuju. Beberapa mahasiswa Ilmu Pemerintahan juga memberikan pendapatnya terkait isu ini, salahsatunya adalah Jeany Mariska Rahmania yang mengutarakan pendapatnya dari aspek para generasi muda saja mengenai efisiensi dalam membeli suatu barang atau produk melalui digitalisasi. Namun, ada juga yang melihat kondisi para pelaku UMKM yang terancam keadaannya.
Pembahasan
Kasus penutupan TikTok Shop yang dilakukan pemerintah Indonesia menimbulkan reaksi beragam dikalangan masyarakat. TikTok Shop merupakan salah satu platfrom yang menggabungkan antara hiburan dengan bekerja.
Alasan penghapusan TikTok Shop terkait persaingan harga tidak sehat yang merugikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Platfrom tersebut tidak diizinkan beroperasi sebagai e-commerce di Indonesia, karena tidak memiliki izin yang diperlukan. Namun, TikTok Shop sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce di Indonesia sebelum aturan baru tersebut dikeluarkan.
Kontroversi penghapusan TikTok Shop menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Sebagian kalangan, termasuk mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, menilai penghapusan TikTok Shop tidak perlu dilakukan karena pada saat ini, digitalisasi dianggap lebih efisien dalam membeli suatu barang atau produk, khususnya bagi generasi muda. Beberapa ada yang setuju dengan penghapusan TikTok Shop karena beberapa konten yang dianggap tidak layak, sementara yang tidak setuju berpendapat bahwa ada fitur pelaporan di dalam aplikasi yang seharusnya bisa digunakan. Namun, dari aspek generasi muda, penghapusan TikTok Shop dinilai kurang tepat karena saat ini merupakan era teknologi dan sebagian orang melakukan berbagai kegiatannya melalui online, termasuk kegiatan berbelanja.
Sementara itu, pakar ekonomi UM Surabaya menyarankan penutupan TikTok Shop bisa menjadi momentum bagi UMKM untuk lebih adaptif dan inovatif untuk bertahan di pasar digital yang cepat berubah.
Pakar media sosial dan bisnis lainnya dari Umsida juga menyarankan agar TikTok Shop tidak dihapus tetapi diatur untuk melindungi UMKM dan menjaga persaingan yang sehat.
Beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penutupan TikTok Shop menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat antara lain:
PROÂ
Kebijakan penghapusan TikTok Shop di Indonesia dianggap sebagai upaya pemerintah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semakin terpinggirkan oleh fenomena sosial e-commerce seperti TikTok Shop.