Mohon tunggu...
Humaniora

Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta

8 April 2018   16:48 Diperbarui: 8 April 2018   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh :SitiKhotijah (Mahasiswa UNISNU Jepara)

CatatanPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), setidaknyaadasekitar 600 guru yang mendapatkangajiRp. 150.000,- sampaiRp. 300.000,- per bulan. Merekaadalah guru sekolahdasar yang berstatus guru tidakteteap (GTT).(koranmuria.co,23/5/15).

Seperti yang dimuatoleh Koran Muria.com, Mengenaskan Guru JeparaHanyaTerimaGajiRp. 150.000,-dijelaskanbahwakesejahteraan guru khususnyadikotaukirinimemangtidakmerata. Ditengahratusan guru GTT berupahtidaklayakitu, banyak guru yang menyandang status PNS mendapatkangajijauhdiatas UMK danmasihmendapatkantunjangansertifikasi. Persoalantersebutmenyebabkankesenjangan yang nyataantaraGTT(swasta) dengan guru yang sudahdiangkatmenjadi PNS.

Kesejahteraan guru merupakanhal yang tabuuntukdibicarakan, namunmasihbanyakmasyarakat(kurangadanyapemahamantentanguoah guru) yang menganggapbahwaseorang guru adalahpekerjaan yang sudahpastisejahterauntukmemenuhikebutuhanhidup. Tanpamengetahuiada 2 jenis guru yaitu PNS (bergajitinggi) dan non PNS/Swasta (bergajirendah). Untukgariswastasendirisebesar Rp. 150.000 -- Rp. 300.000 per bulan. Sedangkanuntukgaji guru PNS sekitar Rp. 3.000.000 per bulan.

Menepisanggapanmasyarakattentanggaji guru yang sudahdianggapmencukupipadakenyataannyabelumsepertiitu. Realitanyamasihrendahnyagaji guru swastabelumbisamencukupikesejahteraan guru. Padahalsudahseharusnyabanyakpihak yang harusbisamenyadaritentangpentingnyaperan guru sebagaiseorangpendidik.

Sebenarnyaperbaikankualitasdangaji guru telahtermuatdalamamanatundang- undang No.2 tahun 1989, kemudiandiperbaharuikembali No.20 tahun 2003 tentangsisitempendidikanNasional (pasal 40 ayat 1) menyebutkanbahwapendidikdantenagakependidikanberhakmemperolehpenghasilandanjaminankesejahteraan social yang pantasdanmemadai.

Jikadilihatdaripasaltersebutmengenaipenghasilanharusbisamencerminkandanmemenuhikebutuhanhidup minimum seorang guru sebagaipendidik yang professional.

 Menurutpenulis, sudahseharusnyadansaatnyapemerintahmemperhatikanlagikesejahteraan guru swasta. Misal, memberikantunjanganlebihdansertifikasikhususkepada guru swastasupayatidakterjadikesenjangan social antara guru swastadengan guru PNS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun