Mohon tunggu...
Zahrkayla Shofa
Zahrkayla Shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Tertarik dengan hukum dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Menkominfo Indonesia: Di Mana Menara BTS 4G?

29 Mei 2023   16:16 Diperbarui: 29 Mei 2023   16:16 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu ini Indonesia sedang dihadapkan dengan satu masalah yaitu korupsi yang ternyata dilakukan oleh beberapa oknum dari kepemerintahan. Menkominfo Indonesia yaitu Johnny  Plate kerap menjadi sorotan saat ditangkap atas kasus korupsi terhadap pembangunan Menara BTS 4G. Politisi Partai Nasdem tersebut diduga melakukan tindak korupsi sebanyak Rp 8 triliun. 

Hal ini dibeberkan oleh Mahfud MD (Menko Polhukam), yang mengatakan bahwa pada tahun 2020-2021 pemerintah telah mencairan dana sebanyak Rp 10 triliun dari Rp 28 triliun sebagai anggaran untuk pembangunan menara BTS 4G. Namun Mahfud merasa adanya kejanggalan karena belum ada wujud Menara BTS 4G padahal dananya sudah dicairkan.

Mahfud menjelaskan, pembangunan menara BTS 4G diperpanjang hingga Maret 2022 dengan alasan pandemi Covid-19, meski sebenarnya tidak diperbolehkan dalam aturan hukum. 

Mahfud beserta pihaknya juga sudah mendesak kejaksaan agung untuk mengusut secara hukum dugaan Menara BTS 4G tersebut. Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Pada hari Rabu tanggal 17 Maret tahun 2023, Kejaksaan Agung menetapjan Johnny Gerald Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sehingga ia resmi ditahan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa sudah cukup bukti yang bahwa Johnny G Plate diduga terlibat dalam perbuatan korupsi terhadapa pembangunan BTS 4G. Johnny G Plate telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dan pengguna anggaran sehingga membuatnya dinyatakan sebagai tersangka.

Pengecekan telah dilakukan selama beberapa kali, sejauh ini Kejaksaan Agung berhasil menetapkan lima orang yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.

Pada kasus Johnny G Plate, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menghormati proses hukum yang harus dijalankan, beliaupun menugaskan Hermawi Taslim untuk menggantikan posisi Johnny pelaksana tugas Sekjen Nasdem. Walaupun Surya Paloh menerima bahwa proses hukum harus tetap berjalan, beliau tetap berharap bahwa kasus ini tidak benar. 

Surya merasa kapasitas diri Johhny sebagai menteri, dan sekjen partai terlalu mahal apabila diduga korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, sehingga Surya ingin pihak berwenang untuk melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang bisa lebih memberatkan.

Author: Kayla Zahra Shofa Kusumadewa (131221080)/ S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun