Pers memiliki fungsi antara lain sebagai Pers sebagai media informasi, pers sebagai media pendidikan, pers sebagai media hiburan, pers sebagai media kontrol sosial/koreksi, pers sebagai lembaga ekonomi.Â
Apa Fungsi Koreksi dari pers
Dalam konteks sebagai fungsi kontrol sosial/ koreksi ini setiap hari pers selalu mengawasi pemerintah, pers mengawasi aparatur pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah digariskan. Wartawan harus dapat membongkar pelanggaran-pelanggaran hukum oleh pejabat negara dengan tetap memperhatikan etika serta kode etik pers.Â
Pada lingkup masyarakat pers harus mampu menjalankan fungsi terhadap apa yang terjadi di masyarakat baik sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak menyalahi norma-norma di masyarakat maupun informasi yang sifatnya menghukum, pers bahkan mempunyai kapasitas memberikan sanksi terhadap msyarakat yang menyimpang dari norma yang berlaku.Â
Berdasarkan fungsi pers yang demikian lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, ekskutif dan yudikatif. Â Fungsi tersebut sering dianggap yang paling utama karena mengawasi jalannya pemerintahan.
contoh : seorang jurnalis dapat menulis berita yang berisi kritik dan koreksi pada perbuatan kebijakan-kebijakan pemerintah juga disertai penjelasan yang jelas.
Seorang jurnalis harus memiliki sikap skeptis. Namun apa itu sikap skeptis?, mengapa seorang  jurnalis harus memiliki sikap sekptis? dan apa dampak jika jurnalis tidak memiliki sikap skeptis?
Apa itu sikap skeptis?
Sikap skeptis merupakan  sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu atau hal dan selalu meragukan apa yang diterima dan didapat, serta mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu. Inti dari skeptis  merupakan keraguan.    Â
Mengapa jurnalis harus memiliki sikap skeptis?
Seorang jurnalis harus memiliki sikap skeptis karena dengan sikap itulah merupakan sikap ingin tahu lebih dalam tentang suatu hal. Keraguan harus ditanam pada diri jurnalis agar mendapatkan informasi yang lebih mendalam  sikap skeptis juga menjauhkan jurnalis dari pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ).