Mohon tunggu...
zahra zahirah
zahra zahirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa

terima kasih sudah membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Generasi Muda tentang Body Shaming

12 Juni 2021   15:32 Diperbarui: 12 Juni 2021   15:59 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan tindakan seseorang atau kelompok guna menyakiti seseorang berupa psikologis, verbal, dan fisik. Korban bullying di luar maupun di media sosial  rata- rata merasa tertekan, depresi, trauma, dan tak berdaya. Pada saat ini kasus bullying marak terjadi di media sosial misalnya di whatsaap, youtube, instagram, hingga twitter. hal ini dikarenakan masyarakat telah  memasuki era digital. tindakan bullying di era ini lebih banyak yang mengarah kepada body shaming. 

Seiring berjalannya waktu standar kecantikan semakin tinggi, seperti warna kulit harus cerah, kulit wajah harus bersih dan cerah, tubuh harus langsing, rambut lurus, dan lain-lain. Menurut Chaplin (2005), tidak sedikit remaja telah kehilangan rasa percaya diri dikarenakan perubahan bentuk tubuhnya.

Berdasarkan data dari pengaduan kasus body shaming, ada 966 kasus penghinaan fisik yang ditangani oleh polisi diseluruh Indonesia pada tahun 2018. Dalam kajian psikologi, korban body shaming mengalami rasa malu yang berlebih ketika bentuk tubuhnya dinilai oleh orang lain, body shaming yang dilakukan oleh pelaku bully berdasar dari tidak sesuainya apa yang menurut pelaku bully ideal. 

Selain itu, ada beberapa gejala psikologis yang dialami oleh korban tersebut yaitu depresi, kecemasan, gangguan makan, sosiopati subliklinis (chairani 2018). maka dari itu body shaming termasuk sebagai tindakan pidana, hal ini sudah dirancang di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, tepatnya pada pasal 28 ayat 3  yang memiliki makna  bagi yang sengaja dan menyebar ujaran Penghinaan dan memiliki muatan pencemaran nama baik seseorang di media sosial atau pengguna elektronik akan terkena sanksi.

Menurut teori Social Learning Albert Bandura fenomena body shaming ada ketika di dalam perilaku seseorang tersebut itu muncul adanya tindakan meniru orang lain di sekelilingnya seperti di sekolah, tempat umum, bahkan di keluarga itu sendiri, jadi jika seseorang itu melihat dan membaca komentar di media sosial yang mengarah tindakan body shaming sejak kecil maka kemungkinan orang tersebut akan melakukan tindakan yang sama, selain itu body shaming juga memiliki pemicu yakni persepsi. 

Sebelum membahas persepsi seseorang kita harus mengerti apa itu persepsi dan jenis- jenis persepsi. Pengertian persepsi menurut sumanto (2004) suatu  kesadaran seseorang dan penilaian seseorang akan adanya orang lain yang terjadi di sekitar lingkungan, dan Jenis persepsi ada lima yang pertama, yaitu penglihatan jika individu sudah memperhatikan atau fokus pada objek tersebut dia akan menerima dan menyadari apa yang dia lihat, yang kedua  pendengaran persepsinya kenyaringan suara, timbre, local spasial dan bunyi kompleks, yang ketiga penciuman persepsi ini dapat mencium bau melalui alat indera yaitu hidung stimulusnya yaitu gas, yang keempat pengecap indera yang terdapat di lidah stimulusnya berupa asam, pahit, asin dan umami, dan yang terakhir indera kulit atau peraba, bagian kulit menerima rasa stimulus seperti temperatur, sentuhan, gatal, dan nyeri.

Dari kelima jenis persepsi itu yang paling menonjol adalah persepsi mata karna Proses Seseorang dalam melakukan  penilaian terhadap fisik orang lain timbul akibat adanya stimulus alat indera pengelihatan atau mata yang bisa datang dari individu lain maupun dari dalam diri sendiri. Penilaian dari indera mata ini lah pemicu terbesar dari body shamming. Apabila seseorang atau diri sendiri melihat bahwasannya yang ditatap tidak sesuai dengan standar kecantikan di kalangan masyarakat body shamming pun muncul. Dari sini apabila individu lain atau diri sendiri mengungkapkan penilaiannya, body shamming pun memunculkan dampak kepada korbannya.

Dampak dari body shamming baik dari ucapan langsung maupun tidak, pada kesehatan mental seseorang akan menimbulkan rasa tidak nyaman, cemas, munculnya rasa malu dikarenakan penilaian orang lain yang konotasinya negatif, jika terus-menerus korban akan merasa tidak berguna lagi di dunia. 

Ada beberapa gangguan kesehatan mental yaitu Anoreksia ini sesuatu hal yang ekstrim bagi korban, mereka akan menurunkan berat badan secara drastis hingga menyiksa diri sendiri jika ini terus- menerus harus dilakukanya perawatan dan terapi, selanjutnya ada binge eating disorder ini umumnya terjadi kepada seseorang yang terlalu kurus sehingga ingin menambah berat badan dengan sangat cepat cara penangananya adalah bertemu dengan psikolog atau psikiater, untuk menghindari perlakuan yang menimbulkan dampak tersebut, kita sebagai umat islam tahu bahwa hal ini telah dijelaskan kita sebagai umat harus menghindari akhlak yang tercela karena dapat menimbulkan kerugian dan menyakiti hati diri sendiri, keluarga, dan orang lain. 

Itu sungguh perbuatan yang sangat tidak disukai Allah swt yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-hujurat (39):11 yang bermakna kita sebagai orang yang beriman jangan suka menghina atau mengolok-ngolok suatu umat maupun laki-laki atau perempuan karena kita tidak tahu kalau dia lebih baik dari kita, dan juga jangan suka memanggil sebutan yang tidak pantas atau gelar yang buruk, maka dari itu kita sebagai umat muslim harus bertobat, jika tidak maka orang itu zalim kepada Allah swt.

Kita harus senantiasa beretika yang baik dan sopan, sikap yang harus ditanam dalam diri pada setiap orang muslim adalah sikap toleransi atau menghargai orang lain, hal ini cukup penting dipelajari dan diterapkan karena manusia merupakan makhluk sosial, dalam surat Al-baqarah (03):256 yang bermakna, jangan biarkan lisan yang sudah diberikan kepada Allah swt menjadi alat untuk menjelek-jelekkan orang lain, kita harus menghidari hal yang merujuk pada tindakan seperti mefitnah, menghasut, dan mencari kesalahan itu sungguh perbuatan yang hina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun