Mohon tunggu...
Money

Apa Saja Sih Peluang yang Ada dalam Perbankan Syariah?

1 Mei 2016   00:28 Diperbarui: 1 Mei 2016   01:35 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah sudah banyak dikenal oleh masyarakat luas, terutama di era sekarang ini, bank syariah sudah banyak bermunculan dimana-mana. Tapi tak semua orang tahu mengenai hal-hal yang terdapat dalam perbankan syariah. Nah… disini saya sedikit akan mengulas mengenai peluang yang terdapat dalam perbankan syariah. Peluang yang dapat diraih oleh perbankan syariah, terutama pasca-disahkannya UU N0. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah sebagai berikut:

Perluasan Market Share Perbankan Syariah

Dengan undang-undang perbankan syariah yang terbaru, peluang untuk memperluas market share perbankan syariah sangat terbuka karena beberapa alasan berikut. Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah tidak dikonversi (diubah) menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, apabila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) yang terjadi antara Bank Syariah dengan Bank Non-Syariah, bentuk badan hukumnya wajib berubah menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): Unit Usaha Syariah telah mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya: atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.

Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih cepat adalah dimungkinkannya warga Negara asing dan/atau badan hukum asing yang tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor pendorong yang terdapat pada Undang-undang Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi pertumbuhan bank syariah ke depan.

Aktivitas Usaha Bank Syariah yang Lebih Banyak dan Beragam

Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah yang tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa lebih banyak daripada yang ditawarkan oleh sebuah investment banking. Hal ini karena jasa-jasa bank syariah merupakan kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Usaha Syariah (UUS) daripada bank konvensional. Sekalipun demikian, tidak semua usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dilakukan oleh Bank Umum Syariah diantaranya, menjamin penerbitan surat berharga; penitipan untuk kepentingan orang lain; menjadi wali amanat; penyertaan modal ; bertindak sebagai pendiri dan pengurus dan pension; menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.

Disamping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana social lainnya dan kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat ( Pasal 4 ayat 2). Kemudian, dapat pula menghimpun dana social dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pember wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3). Undang-undang Perbankan Syariah, disamping memberikan peluang usahayang lebih beragam bagi bank syariah dan kemungkinanuntuk percepatan pertumbuhan perbankan syariah ke depan, juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam.

Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi

Perbankan Syariah di Indonesia masih membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi da keahlian di bidang ekonomi syariah. SDM ini tidak hanya menguasai ilmu manajemen perbankan, tetapi mengerti pula aspek fiqhnya. Tentu hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. 

Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu disempurnakan, yang memadukan pendekatan normative keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literature ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.

Perguruan tinggi yang memiliki kepedulian dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam, harus mampu menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi serta keahlian di bidang fiqh, ekonomi dan operasional perbankan syariah, serta harus pula memiliki kemampuan bahasa dan penguasaan ilmu terapan, seperti statistika, ekonometrika, serta kemampuan riset yang memadai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun