Mohon tunggu...
ZAHRA SYIVA ANJANY
ZAHRA SYIVA ANJANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah Sidang Juri Diterapkan di Indonesia?

7 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 7 Juni 2022   08:04 2940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terdapat banyak Ahli yang mendefinisikan sidang juri, salah satunya adalah Merriam yang mendefinisikan sidang juri sebagai sidang yang diputuskan oleh juri. Legal Information Institute (LII) Cornell Law School juga menjelaskan bahwa hak untuk diadili oleh juri merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap terdakwa dari jaksa yang korup atau terlalu bersemangat dan terhadap hakim yang patuh, bias, atau eksentrik. Sidang juri dapat digunakan di negara dengan sistem hukum Common Law, contohnya seperti Amerika Serikat.

Di dalam sistem hukum Common Law, terdapat tiga karakteristik yang digunakan, yaitu yurisprudensi sebagai sumber hukum utama atau hakim menggunakan putusan hakim terdahulu untuk memutuskan perkara, menganut sistem preseden, dan terdapat adversary system atau hakim hanya sebagai fasilitator di dalam peradilannya. Dalam hal ini, hukum yang berlaku adalah hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan yang berkembang melalui putusan pengadilan. Di dalam sistem Common Law, kedudukan hakim hanya sebatas memeriksa dan memutuskan hukumnya, sementara terdapat juri yang dapat memeriksa kasus untuk dapat menentukan dan memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Indonesia menggunakan sistem hukum Civil Law, yang mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan Common Law, antara lain adalah sistem hukum di Indonesia telah terkodifikasi, hakim tidak terikat dengan asas preseden sehingga undang-undang merupakan sumber hukum yang utama, hakim mempunyai peran yang besar dalam memutuskan perkara di peradilan. Hakim mempunyai tanggung jawab yang lebih berat karena harus memeriksa fakta-fakta hukum, menentukan kesalahan dan menerapkan serta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Kedudukan juri dalam sistem Common Law menjadi sentral karena keadilan yang sebenarnya berada di tangan masyarakat. Kelebihan dari sistem ini juga lebih mengutamakan keterlibatan masyarakat sebagai unsur sosial dan dapat membatasi kekuasaan pemerintah terhadap jalannya persidangan. Juri dapat dipilih dari komunitas masyarakat dan bukan merupakan seorang ahli karena diharapkan terdapat keaslian dalam memberi pandangan dan putusan.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP, tidak dijelaskan atau tidak dikenal sistem juri. Hal tersebut juga dikemukakan dalam Eksistensi Sistem Juri dalam Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat pada laman Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak menggunakan sistem juri dalam peradilan pidana. Sistem hukum di Indonesia masih bernuansa Civil Law, dimana harus mengutamakan kepastian hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun